Kadis Kehutanan Tersangka Kasus Pemerasan
OTT Pungli Rp 500 Juta
TIMIKA, NusaBali
Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua berinisial JJO sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Dia diduga menerima pungli Rp 500 juta.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Selasa (8/1), menjelaskan, JJO sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2019, namun saat penyidik melakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak datang. JJO ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi FT, dan memiliki sejumlah bukti.
"JJO ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 4 Januari 2019," ujar Kamal seperti dilansir kompas. Kasus ini bermula saat tim satgas saber pungli Polda Papua pada Rabu (7/11/ 2018), menangkap FT (42) terkait kasus pembalakan liar yang saat ini ditangani PPSN Dinas Kehutanan Papua.
FT ditangkap beserta uang Rp 500 juta yang diduga merupakan uang suap untuk kasus pembalakan liar yang terjadi di Kabupaten Jayapura. FT mengaku orang suruhan salah satu kepala dinas dan menyatakan diri siap membantu untuk menyelesaikan kasus tersebut. Kemudian FT meminta uang sebesar Rp 5 miliar untuk membantu menyelesaikan kasus pembalakan liar yang saat ini ditangani PPNS Dinas Kehutanan. Namun setelah dilakukan negoisasi, akhirnya disepakati hanya Rp 2,5 miliar.
"Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua dipersangkakan melanggar Pasal 55 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pidana," tutur Kamal.
Sedangkan FT disangka melanggar Pasal 368 dan Pasal 372 KUHP tentang suap, dan Pasal 5, 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Selasa (8/1), menjelaskan, JJO sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2019, namun saat penyidik melakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak datang. JJO ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi FT, dan memiliki sejumlah bukti.
"JJO ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 4 Januari 2019," ujar Kamal seperti dilansir kompas. Kasus ini bermula saat tim satgas saber pungli Polda Papua pada Rabu (7/11/ 2018), menangkap FT (42) terkait kasus pembalakan liar yang saat ini ditangani PPSN Dinas Kehutanan Papua.
FT ditangkap beserta uang Rp 500 juta yang diduga merupakan uang suap untuk kasus pembalakan liar yang terjadi di Kabupaten Jayapura. FT mengaku orang suruhan salah satu kepala dinas dan menyatakan diri siap membantu untuk menyelesaikan kasus tersebut. Kemudian FT meminta uang sebesar Rp 5 miliar untuk membantu menyelesaikan kasus pembalakan liar yang saat ini ditangani PPNS Dinas Kehutanan. Namun setelah dilakukan negoisasi, akhirnya disepakati hanya Rp 2,5 miliar.
"Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua dipersangkakan melanggar Pasal 55 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pidana," tutur Kamal.
Sedangkan FT disangka melanggar Pasal 368 dan Pasal 372 KUHP tentang suap, dan Pasal 5, 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *
1
Komentar