Mendag: Kalau Ada Berarti Nyelundup
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan tetap melarang ekspor rotan mentah.
Larang Ekspor Rotan Mentah
JAKARTA, NusaBali
Rotan baru boleh diekspor dalam kondisi setengah jadi. Kebijakan ini menjawab kegelisahan perajin lokal yang mengaku sulit mendapatkan bahan baku. Hal tersebut dikatakan Mendag dalam kunjungannya di sentra industri rotan Desa Trangsan, Baki, Sukoharjo, Selasa (8/1).
"Kita tidak akan izinkan ekspor rotan mentah. Kalau kita kirim, minimal semi, setengah jadi. Kalau ditemukan (ekspor) berarti nyelundup," kata Mendag seperti dilansir detik.
Enggar menjelaskan kedua pihak, baik perajin maupun penyedia bahan baku rotan sebenarnya sama-sama memiliki kendala. Dari sisi penyedia bahan baku mereka mengaku kesulitan menjual barangnya.
"Di sisi lain, industri mebel sendiri juga menyampaikan keluhan tidak mudah mendapatkan bahan baku rotan dengan harga yang layak. Ini yang kami coba jembatani," ujarnya.
Menurutnya, penyedia bahan baku seharusnya memiliki tanggung jawab untuk pemenuhan rotan mentah di dalam negeri. "Ada kesepakatan untuk memprioritaskan memenuhi kebutuhan dalam negeri. Mereka bertanggung jawab untuk itu," katanya seperti dilansir detik.
Lebih lanjut, Mendag mendorong para perajin rotan mengekspor produk rotan dalam bentuk jadi. Mebel atau furnitur rotan, kata Enggar, merupakan salah satu produk unggulan Indonesia yang telah masuk pasar luar negeri.
"Furnitur ini bahan bakunya dari dalam negeri, kemudian mempekerjakan tukang yang memiliki keahlian, bahkan dicari beberapa negara. Rotan ini nilai tambahnya banyak sekali," tuturnya. *
1
Komentar