Istri Melahirkan, Anggota Dewan Tetap Eksepsi
Seret Kepala Dinas hingga Rekanan Proyek Biogas Nusa Penida
DENPASAR, NusaBali
Anggota DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan, 42 dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), I Made Catur Adnyana, 56, membacakan eksepsi (keberatan atas dakwaan) dalam kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida, Klungkung di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (9/1). Sementara istri Gita Gunawan, yaitu Thiarta Ningsih, 35 yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini tidak sidang karena melahirkan pada, Selasa (8/1).
Kuasa hukum terdakwa Gita Gunawan, Agus Sujoko mengatakan dalam sidang kali ini hanya Gita Gunawan yang membacakan eksepsinya. Sementara istrinya tidak bisa hadir dalam sidang karena baru saja melahirkan, Selasa (8/1) di RS Bros, Denpasar. Ditanya apakah terdakwa Gita Gunawan sudah sempat melihat anaknya, Agus mengatakan kliennya mendapat ijin menemani saat persalinan.
“Jadi kemarin sudah lihat,” ujar pengacara bertubuh tambun ini. Ditambahkannya, untuk eksepsi terdakwa Thiarta akan ditunda sampai terdakwa siap hadir dalam sidang. Sementara itu, dalam eksepsi Gita Gunawan yang dibacakan Agus menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
“Dakwaan jaksa itu terlalu prematur, tidak jelas dan kabur,” ujar Agus di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kuasa hukum terdakwa. Yakni, bahwa dari perencanaan awal bahwa penerima bantuan biogas yang ditetapkan oleh I Putu Widiada selaku Kepala BPMDPKBPD adalah tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang Energi.
"Sehingga kami di sini menilai bahwa dari awal perencanaan, penetapan kriteria pemberian bantuan untuk instalasi biogas telah keliru. Dan itu dilakukan pihak lain, bukan terdakwa Gede Gita Gunawan," tegasnya.
Kejanggalan lainnya terlhat dalam proses lelang proyek biogas. Sebagai pemenang lelang adalah CV Sari Indah Karya dengan Direktur I Nyoman Suartika. Namun dari pengakuan Suartika, dirinya tidak pernah pernah menandatangani kontrak dan tidak pernah menerima pembayaran kontrak. Jelas jika melihat konteks itu, bahwa proses lelang cacat hukum.
Kemudian pekerjaan biogas itu diserahkan oleh CV Sari Indah Karya kepada KPA dalam hal itu Made Catur Adnyana. Sedangkan penyerahan proyek bantuan biogas itu kepada masyarakat dilakukan Putu Widiada selaku Kepala BPMDPKBPD Klungkung, di antaranya pada I Made Bhakta, I Nyoman Yasa, I Wayan Rama dll. Nah, berdasarkan fakta itu, jelas bahwa klien kami tidak ada kapasitas dan tidak ada hubungannya dengan proyek biogas tersebut. Sangat naif jika I Gede Gita Gunawan yang notabene adalah anggota dewan, yang tidak punya kapasitas dalam proyek itu, untuk dijadikan terdakwa.
Hal yang sama dinyatakan kuasa hukum terdakwa Made Catur Adnyana yang diwakili Wayan Sumardika. "Kami berharap, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa batal demi hukum atau tidak dapat diterima," ujar Sumardika. *rez
Kuasa hukum terdakwa Gita Gunawan, Agus Sujoko mengatakan dalam sidang kali ini hanya Gita Gunawan yang membacakan eksepsinya. Sementara istrinya tidak bisa hadir dalam sidang karena baru saja melahirkan, Selasa (8/1) di RS Bros, Denpasar. Ditanya apakah terdakwa Gita Gunawan sudah sempat melihat anaknya, Agus mengatakan kliennya mendapat ijin menemani saat persalinan.
“Jadi kemarin sudah lihat,” ujar pengacara bertubuh tambun ini. Ditambahkannya, untuk eksepsi terdakwa Thiarta akan ditunda sampai terdakwa siap hadir dalam sidang. Sementara itu, dalam eksepsi Gita Gunawan yang dibacakan Agus menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
“Dakwaan jaksa itu terlalu prematur, tidak jelas dan kabur,” ujar Agus di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kuasa hukum terdakwa. Yakni, bahwa dari perencanaan awal bahwa penerima bantuan biogas yang ditetapkan oleh I Putu Widiada selaku Kepala BPMDPKBPD adalah tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang Energi.
"Sehingga kami di sini menilai bahwa dari awal perencanaan, penetapan kriteria pemberian bantuan untuk instalasi biogas telah keliru. Dan itu dilakukan pihak lain, bukan terdakwa Gede Gita Gunawan," tegasnya.
Kejanggalan lainnya terlhat dalam proses lelang proyek biogas. Sebagai pemenang lelang adalah CV Sari Indah Karya dengan Direktur I Nyoman Suartika. Namun dari pengakuan Suartika, dirinya tidak pernah pernah menandatangani kontrak dan tidak pernah menerima pembayaran kontrak. Jelas jika melihat konteks itu, bahwa proses lelang cacat hukum.
Kemudian pekerjaan biogas itu diserahkan oleh CV Sari Indah Karya kepada KPA dalam hal itu Made Catur Adnyana. Sedangkan penyerahan proyek bantuan biogas itu kepada masyarakat dilakukan Putu Widiada selaku Kepala BPMDPKBPD Klungkung, di antaranya pada I Made Bhakta, I Nyoman Yasa, I Wayan Rama dll. Nah, berdasarkan fakta itu, jelas bahwa klien kami tidak ada kapasitas dan tidak ada hubungannya dengan proyek biogas tersebut. Sangat naif jika I Gede Gita Gunawan yang notabene adalah anggota dewan, yang tidak punya kapasitas dalam proyek itu, untuk dijadikan terdakwa.
Hal yang sama dinyatakan kuasa hukum terdakwa Made Catur Adnyana yang diwakili Wayan Sumardika. "Kami berharap, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa batal demi hukum atau tidak dapat diterima," ujar Sumardika. *rez
1
Komentar