UKM Didorong Buat Tas Ramah Lingkungan
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) dan Perdagangan Klungkung, mendorong UKM untuk memproduksi tas ramah lingkungan.
SEMARAPURA, NusaBali
Upaya ini untuk mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang telah terbit pada 21 Desember 2018.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan I Wayan Ardiasa mengatakan, sesuai Surat Edaran Bupati Klungkung No.510/228/Diskop sebagai bentuk tindak lanjut Peraturan Gubernur No 97 Tathun 2018 diharapkan toko swalayan dan para pedagang tidak lagi menggunakan plastik dan bisa mengganti dengan tas non plastik. “Sampai saat ini masih tahap sosialisasi surat edaran bupati dan pembinaan selama enam bulan. Ke depan akan ada sanksi administrasi sesuai ketentuan berlaku,” tegas Aridiasa, Rabu (9/1).
Untuk pengganti penggunaan plastik sekali pakai tersebut, kata Ardiasa, pelaku UKM di Klungkung didorong untuk memproduksi dan membuat tas ramah lingkungan berbasis lokal. Pantauan di sejumlah mini market di Klungkung, masih ada yang menggunakan plastik sekali pakai tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung Anak Agung Kirana mengatakan dengan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai ini tentu akan berdampak positif terhadap pengurangan sampah plastik. Karena apabila sampah plastik itu dibuang sembarangan bisa menimbulkan pencemaran lingkungan, bibit penyakit, dan lainnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang telah terbit pada 21 Desember 2018. "Melalui pergub ini mewajibkan setiap produsen, distributor dan pemasok, serta pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan pengganti (substitusi) plastik sekali pakai," ucapnya.*wan
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan I Wayan Ardiasa mengatakan, sesuai Surat Edaran Bupati Klungkung No.510/228/Diskop sebagai bentuk tindak lanjut Peraturan Gubernur No 97 Tathun 2018 diharapkan toko swalayan dan para pedagang tidak lagi menggunakan plastik dan bisa mengganti dengan tas non plastik. “Sampai saat ini masih tahap sosialisasi surat edaran bupati dan pembinaan selama enam bulan. Ke depan akan ada sanksi administrasi sesuai ketentuan berlaku,” tegas Aridiasa, Rabu (9/1).
Untuk pengganti penggunaan plastik sekali pakai tersebut, kata Ardiasa, pelaku UKM di Klungkung didorong untuk memproduksi dan membuat tas ramah lingkungan berbasis lokal. Pantauan di sejumlah mini market di Klungkung, masih ada yang menggunakan plastik sekali pakai tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung Anak Agung Kirana mengatakan dengan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai ini tentu akan berdampak positif terhadap pengurangan sampah plastik. Karena apabila sampah plastik itu dibuang sembarangan bisa menimbulkan pencemaran lingkungan, bibit penyakit, dan lainnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang telah terbit pada 21 Desember 2018. "Melalui pergub ini mewajibkan setiap produsen, distributor dan pemasok, serta pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan pengganti (substitusi) plastik sekali pakai," ucapnya.*wan
1
Komentar