Dicoret KPU, OSO Diselamatkan Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan Oesman Sapta Odang (OSO) menjadi calon anggota DPD pada Pemilu 2019.
JAKARTA, NusaBali
Bawaslu meminta KPU memasukkan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota perseorangan.
"Memerintahkan terlapor untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 yang mencantumkan kembali Daftar Calon Tetap," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan membacakan amar putusan pada sidang atas gugatan OSO terhadap KPU di gedung Bawaslu, Rabu (9/1).
"Serta mencantumkan nama Oesman Sapta sebagai calon tetap perseorangan peserta Pemilu anggota DPD 2019 paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan," kata Abhan. Walau meloloskan OSO sebagai calon anggota DPD, namun Bawaslu juga mewajibkan OSO mundur dari kepengurusan parpol bila terpilih.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilu 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD," ujar Abhan dilansir detik.com. Bawaslu memerintahkan KPU tidak menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih bila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus parpol.
"Paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD," kata Abhan membacakan poin kelima amar putusan. Menanggapi putusan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas putusan Bawaslu soal Oesman Sapta Odang (OSO) ke pleno. "Nanti kita akan bahas dalam pleno. Kita tunggu salinan putusan dulu, akan kita bahas dalam pleno," kata komisioner KPU, Hasyim Asyari di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu kemarin. Sebelumnya, KPU tidak memasukkan nama OSO ke DCT anggota DPD untuk Pemilu 2019 karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketum Hanura.
OSO kemudian melaporkan KPU ke Bawaslu karena KPU menerbitkan surat Nomor 1492 tertanggal 8 Desember 2018 yang mensyaratkan pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu 2019. Keputusan KPU disebut pihak OSO bertentangan dengan putusan MA dan PTUN Jakarta. *
"Memerintahkan terlapor untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 yang mencantumkan kembali Daftar Calon Tetap," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan membacakan amar putusan pada sidang atas gugatan OSO terhadap KPU di gedung Bawaslu, Rabu (9/1).
"Serta mencantumkan nama Oesman Sapta sebagai calon tetap perseorangan peserta Pemilu anggota DPD 2019 paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan," kata Abhan. Walau meloloskan OSO sebagai calon anggota DPD, namun Bawaslu juga mewajibkan OSO mundur dari kepengurusan parpol bila terpilih.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilu 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD," ujar Abhan dilansir detik.com. Bawaslu memerintahkan KPU tidak menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih bila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus parpol.
"Paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD," kata Abhan membacakan poin kelima amar putusan. Menanggapi putusan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas putusan Bawaslu soal Oesman Sapta Odang (OSO) ke pleno. "Nanti kita akan bahas dalam pleno. Kita tunggu salinan putusan dulu, akan kita bahas dalam pleno," kata komisioner KPU, Hasyim Asyari di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu kemarin. Sebelumnya, KPU tidak memasukkan nama OSO ke DCT anggota DPD untuk Pemilu 2019 karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketum Hanura.
OSO kemudian melaporkan KPU ke Bawaslu karena KPU menerbitkan surat Nomor 1492 tertanggal 8 Desember 2018 yang mensyaratkan pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu 2019. Keputusan KPU disebut pihak OSO bertentangan dengan putusan MA dan PTUN Jakarta. *
Komentar