Go-Jek Ditolak di Filipina
Langkah Go-Jek untuk melebarkan sayapnya di pasar Asia Tenggara tersendat.
JAKARTA, NusaBali
Penyebabnya, pemerintah Filipina menolak layanan berbagi kendaraan (ride-hailing) karena isu kepemilikan asing. Reuters melaporkan, regulator transportasi Filipina menolak Go-Jek meluncurkan layanannya karena masalah kepemilikan asing.
Chairman The Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB), Martin Delgra mengatakan pihaknya menolak permohonan anak usaha Go-Jek untuk menjadi layanan ride-hailing terbaru di Asia Tenggara. Velox Technology Philippines Inc, sebuah unit usaha milik Go-Jek, "tidak memenuhi persyaratan kewarganegaraan dan aplikasi tidak terverifikasi sesuai dengan aturan kami," kata Delgra.
Rappler melaporkan LTFRB mengeluarkan Resolusi No.096 tertanggal 20 Desember 2018 yang menolak perusahaan lokal Velox Technology Philippines, unit usaha Go-Jek beroperasi di Filipina. "Komite ini memutuskan untuk menolak aplikasi pemohon Velox Technology Philippines Inc untuk akreditasi sebagai perusahaan jaringan transportasi sejalan dengan kegagalan perusahaan untuk mengajukan aplikasi terverifikasi sebagaimana ditentukan dalam butir (II) paragraf pertama dari Memorandum Cicular No. 2015-015-A tanggal 23 Oktober 2017 dan karena menjadi perusahaan milik asing yang melanggar Pasal 11 Pasal XII Konstitusi Filipina 1987," seperti tertulis dari resolusi tersebut.
Dalam pesan singkat kepada Rappler, ketua komite pra-akreditasi LTFRB Samuel Jardin mengkonfirmasi bahwa aplikasi Velox Philipines ditolak. Dia mengatakan Velox masih bisa mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Berdasarkan konstitusi Filipina, kemitraan dalam publik utilitas harus diberikan kepada masyarakat Filipina dengan kepemilikan minimal 60% dari modal. Dalam laporan pendirian Velox Filipina, 99% saham perusahaan dimiliki Velox South-East Asia Holdings yang merupakan badan hukum Singapura.
Terganjalnya Go-Jek masuk ke Filipina karena harus tunduk pada aturan transportasi baru yang diterbitkan Juni 2018 yang memasukkan layanan transportasi dalam jaringan sebagai angkutan publik. Dalam aturan transportasi sebelumnya, layanan transportasi dalam jaringan diakui sebagai bentuk transportasi baru. Grab dan Uber tunduk pada aturan lama ini.
Saat ini Grab menjadi pemain utama di bisnis ride-hailing Filipina. Pesaingnya MiCab, Hirna, Hype, Owto, GoLag, ePickMeUp, Snappy Cab, dan Ryd Global masih membangun ekosistemnya. Grab mendominasi pasar Filipina setelah mengakuisisi operasi Uber di Asia Tenggara pada Maret 2018.
Adapun Go-Jek merupakan startup ride-hailing yang memiliki valuasi di atas1 miliar dollar AS. Go-Jek termasuk salah satu startup yang banyak mengumpulkan dana dari investor asing. Beberapa investor Go-Jek adalah Tencent Holdings Ltd, dan JD.com.*
Chairman The Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB), Martin Delgra mengatakan pihaknya menolak permohonan anak usaha Go-Jek untuk menjadi layanan ride-hailing terbaru di Asia Tenggara. Velox Technology Philippines Inc, sebuah unit usaha milik Go-Jek, "tidak memenuhi persyaratan kewarganegaraan dan aplikasi tidak terverifikasi sesuai dengan aturan kami," kata Delgra.
Rappler melaporkan LTFRB mengeluarkan Resolusi No.096 tertanggal 20 Desember 2018 yang menolak perusahaan lokal Velox Technology Philippines, unit usaha Go-Jek beroperasi di Filipina. "Komite ini memutuskan untuk menolak aplikasi pemohon Velox Technology Philippines Inc untuk akreditasi sebagai perusahaan jaringan transportasi sejalan dengan kegagalan perusahaan untuk mengajukan aplikasi terverifikasi sebagaimana ditentukan dalam butir (II) paragraf pertama dari Memorandum Cicular No. 2015-015-A tanggal 23 Oktober 2017 dan karena menjadi perusahaan milik asing yang melanggar Pasal 11 Pasal XII Konstitusi Filipina 1987," seperti tertulis dari resolusi tersebut.
Dalam pesan singkat kepada Rappler, ketua komite pra-akreditasi LTFRB Samuel Jardin mengkonfirmasi bahwa aplikasi Velox Philipines ditolak. Dia mengatakan Velox masih bisa mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Berdasarkan konstitusi Filipina, kemitraan dalam publik utilitas harus diberikan kepada masyarakat Filipina dengan kepemilikan minimal 60% dari modal. Dalam laporan pendirian Velox Filipina, 99% saham perusahaan dimiliki Velox South-East Asia Holdings yang merupakan badan hukum Singapura.
Terganjalnya Go-Jek masuk ke Filipina karena harus tunduk pada aturan transportasi baru yang diterbitkan Juni 2018 yang memasukkan layanan transportasi dalam jaringan sebagai angkutan publik. Dalam aturan transportasi sebelumnya, layanan transportasi dalam jaringan diakui sebagai bentuk transportasi baru. Grab dan Uber tunduk pada aturan lama ini.
Saat ini Grab menjadi pemain utama di bisnis ride-hailing Filipina. Pesaingnya MiCab, Hirna, Hype, Owto, GoLag, ePickMeUp, Snappy Cab, dan Ryd Global masih membangun ekosistemnya. Grab mendominasi pasar Filipina setelah mengakuisisi operasi Uber di Asia Tenggara pada Maret 2018.
Adapun Go-Jek merupakan startup ride-hailing yang memiliki valuasi di atas1 miliar dollar AS. Go-Jek termasuk salah satu startup yang banyak mengumpulkan dana dari investor asing. Beberapa investor Go-Jek adalah Tencent Holdings Ltd, dan JD.com.*
Komentar