Diperindag Rancang Retribusi Elektronik
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli merancang penerapan retribusi elektronik untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari retribusi pasar.
BANGLI, NusaBali
Rencana penerapan retribusi elektronik dimulai di Pasar Loka Crana Bangli. Terkait itu, Disperindag masih berkoordinasi dengan BPD Bali. Kepala Disperindag Bangli, I Nengah Sudibia, mengatakan penerapan retribusi elektorik diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan dari retribusi pasar dan mengurangi terjadinya kecurangan. Diperindag Bangli akan bekerjasama dengan BPD Bali. Diawali dengan mendata jumlah pedagang yang akan menempati los Pasar Loka Crana. “Kami masih akan lakukan pendataan agar data valid,” ungkapnya, Kamis (10/1).
Pasar Loka Crana nantinya menjadi percontohan untuk pasar di Bangli, baik Pasar Kidul Bangli, Pasar Kayuambua Kecamatan Susut hingga Pasar Singamandawa Kintamani. “Jika sudah menerapkan retribusi elektronik tidak perlu lagi repot melakukan pungutan secara tunai,” ujarnya. Tarif retribusi yang akan diberlakukan di Pasar Loka Crana masih mengacu Perda Nomor 22 Tahun 2011. Los ukuran 1 meter persegi dikenakan Rp 4.000 per sekali jualan, los ukuran 2 meter persegi Rp 5.000, di atas 4 meter retribusi Rp 8.000. Tarif toko Rp 10.000 per jualan.
Sudibia akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang sistem pengelolaan pasar. “Saat ini Pasar Loka Crana dikelola dinas. Retribusi kemungkinan ada perbedaan namun perlu dilakukan kajian akademis. Tidak bisa asal menetapkan tarif retribusi,” terang Sudibia. Pasar Loka Crana nantinya diperuntukkan bagi pedagang kering seperti pakaian dan kerajinan. Sayur maupun daging difokuskan di Pasar Kidul Bangli. *es
Pasar Loka Crana nantinya menjadi percontohan untuk pasar di Bangli, baik Pasar Kidul Bangli, Pasar Kayuambua Kecamatan Susut hingga Pasar Singamandawa Kintamani. “Jika sudah menerapkan retribusi elektronik tidak perlu lagi repot melakukan pungutan secara tunai,” ujarnya. Tarif retribusi yang akan diberlakukan di Pasar Loka Crana masih mengacu Perda Nomor 22 Tahun 2011. Los ukuran 1 meter persegi dikenakan Rp 4.000 per sekali jualan, los ukuran 2 meter persegi Rp 5.000, di atas 4 meter retribusi Rp 8.000. Tarif toko Rp 10.000 per jualan.
Sudibia akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang sistem pengelolaan pasar. “Saat ini Pasar Loka Crana dikelola dinas. Retribusi kemungkinan ada perbedaan namun perlu dilakukan kajian akademis. Tidak bisa asal menetapkan tarif retribusi,” terang Sudibia. Pasar Loka Crana nantinya diperuntukkan bagi pedagang kering seperti pakaian dan kerajinan. Sayur maupun daging difokuskan di Pasar Kidul Bangli. *es
1
Komentar