Anggota Dewan Pertanyakan Transparansi Rekrutmen CPNS
Anggota Komisi IV DPRD Bali, I Wayan Kari Subali, mendatangi Kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia) Karangasem, Kamis (10/1)
AMLAPURA, NusaBali
Ia mempertanyakan transparansi kelulusan rekrutmen CPNS. Kari Subali datang bersama pelamar CPNS yang gagal dengan alasan pendidikannya tidak sesuai kualifikasi, padahal termasuk linier atau serumpun.
Kari Subali menjelaskan, pelamar atas nama Ni Made Widya Semarayani, kualifikasi pendidikan S1 pendidikan Kimia melamar di formasi SMPN 4 Kubu. Seleksi administrasi dinyatakan lulus dan berhak ikut tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), hasilnya di peringkat kedua di formasi SMPN 4 Kubu. Hanya saja hasil tes pertama tidak memenuhi passing grade. Setelah passing grade diturunkan, maka dinyatakan berhak ikut test SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) masuk kelompok II bersama 374 orang memenuhi passing grade sesuai Peraturan Menpan RB No 61 tahun 2018.
Dikatakan, hasil tes SKB Ni Made Widya Semarayani di peringkat pertama. Justru dinyatakan tidak lulus CPNS. “Memang kualifikasi diminta sesuai persyaratan adalah lulusan S1 Pendidikan IPA, tetapi yang melamar S1 Pendidikan Kimia, kan linier atau serumpun,” jelas Kari Subali. Justru formasi di SMPN 4 Kubu diisi pelamar dari formasi sekolah lain yakni pelamar dinyatakan lulus atas nama Ni Kadek Dewi Septiari. Di situlah masalahnya. Hadir pula suami Ni Made Widya Semarayani, Nyoman Sudiarta, juga mempertanyakan kejelasan itu.
Kepala BKPSDM Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, menjelaskan kualifikasi yang diminta adalah S1 Pendidikan IPA sesuai amanat Kurikulum 2013. Sedangkan mata pelajaran Fisika, Kimia, dan Biologi yang satu rumpun atau linier berlaku sebelum Kurikulum 2013. Saat melamar CPNS, panitia banyak menerima pelamar dari S1 Pendidikan Fisika, S1 Pendidikan Kimia, dan S1 Pendidikan Biologi.
Setelah tahapan berjalan, dan dikoordinasikan ke Menpan RB dan BKN, seleksi sudah dinyatakan lulus oleh pejabat pembina kepegawaian, di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka pejabat pembina kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan. “Jika kami paksakan pelamar itu lulus, nanti juga akan bermasalah dalam pemberkasan. Kelulusan CPNS kali ini ditentukan sistem,” jelas Gusti Rinceg. *k16
Ia mempertanyakan transparansi kelulusan rekrutmen CPNS. Kari Subali datang bersama pelamar CPNS yang gagal dengan alasan pendidikannya tidak sesuai kualifikasi, padahal termasuk linier atau serumpun.
Kari Subali menjelaskan, pelamar atas nama Ni Made Widya Semarayani, kualifikasi pendidikan S1 pendidikan Kimia melamar di formasi SMPN 4 Kubu. Seleksi administrasi dinyatakan lulus dan berhak ikut tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), hasilnya di peringkat kedua di formasi SMPN 4 Kubu. Hanya saja hasil tes pertama tidak memenuhi passing grade. Setelah passing grade diturunkan, maka dinyatakan berhak ikut test SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) masuk kelompok II bersama 374 orang memenuhi passing grade sesuai Peraturan Menpan RB No 61 tahun 2018.
Dikatakan, hasil tes SKB Ni Made Widya Semarayani di peringkat pertama. Justru dinyatakan tidak lulus CPNS. “Memang kualifikasi diminta sesuai persyaratan adalah lulusan S1 Pendidikan IPA, tetapi yang melamar S1 Pendidikan Kimia, kan linier atau serumpun,” jelas Kari Subali. Justru formasi di SMPN 4 Kubu diisi pelamar dari formasi sekolah lain yakni pelamar dinyatakan lulus atas nama Ni Kadek Dewi Septiari. Di situlah masalahnya. Hadir pula suami Ni Made Widya Semarayani, Nyoman Sudiarta, juga mempertanyakan kejelasan itu.
Kepala BKPSDM Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, menjelaskan kualifikasi yang diminta adalah S1 Pendidikan IPA sesuai amanat Kurikulum 2013. Sedangkan mata pelajaran Fisika, Kimia, dan Biologi yang satu rumpun atau linier berlaku sebelum Kurikulum 2013. Saat melamar CPNS, panitia banyak menerima pelamar dari S1 Pendidikan Fisika, S1 Pendidikan Kimia, dan S1 Pendidikan Biologi.
Setelah tahapan berjalan, dan dikoordinasikan ke Menpan RB dan BKN, seleksi sudah dinyatakan lulus oleh pejabat pembina kepegawaian, di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka pejabat pembina kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan. “Jika kami paksakan pelamar itu lulus, nanti juga akan bermasalah dalam pemberkasan. Kelulusan CPNS kali ini ditentukan sistem,” jelas Gusti Rinceg. *k16
1
Komentar