Pembuang Bayi Belum Terungkap
Penelusuran pembuang bayi masih dilakukan di kelurahan tetangga. Peminat adopsi bayi laki-laki malang itu pun sudah bermunculan.
Proses Adopsi Dilakukan Selektif dan Ketat
SINGARAJA, NusaBali
Jajaran Polsek Singaraja, sampai saat ini belum berhasil mengungkap pelaku kasus pembuangan bayi laki-laki di Jalan Parikesit, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Rabu (9/1) lalu. Polisi pun mengaku masih melakukan perluasan penyelidikan di sejumlah tempat yang berpotensi ditemukannya orangtua bayi malang itu.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol AA Wiranata Kusuma dihubungi Jumat (11/1) sore kemarin mengatakan, sejauh ini dari hasil penyecekan sejumlah tempat yang dicurigai di Kelurahan Banjar Tegal dan sekitar lokasi masih nihil. Personelnya belum menemukan tanda-tanda pelaku. “Dari pengecekan di seputaran Banjar Tegal sudah dicek tetapi tidak ada yang mengarah ke sana, kami masih kembangkan ke luar,” ungkap dia.
Mantan Kapolsek Seririt itu juga mengaku sudah mengecek ke sejumlah rumah bersalin dan rumah sakit untuk mendapatkan data ibu melahirkan sebagai acuan penyelidikan. Upaya pengungkapan juga dilakukan dengan meminta keterangan dari saksi tambahan yang kemungkinan dapat menguak sosok pelaku.
Sementara itu bayi laki-laki yang dibuang orangtuanya di depan Tempat Penitipan Anak (TPA) Lila Hita, kelurahan Banjar Tegal dalam sebuah kardus kondisinya stabil dan sehat. Dinas Sosial Kabupaten Buleleng sebagai penanggungjawab sementara bayi terlantar itu terus mengawasi perkembangan dan kondisi terkini bayi yang lahir lengkap dengan panjang 52 sentimeter dan berat 3,3 kilogram. Bayi malang itu pun disebut Niken masih dititip di RS Kertha Usada hingga proses penyelidikan selesai.
Kasi Pelayanan Lansia dan Anak, Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Niken Pujiastuti Tri Utami mengaku sejauh ini pihaknya sudah banyak menerima kunjungan dari masyarakat yang berharap dapat mengadopsi bayi mungil itu. Hanya saja Niken menjelaskan kewenangan adopsi itu ada di Dinas Sosial Provinsi Bali. Ia yang mewakili Dinas Sosial Kabupaten hanya dapat menfasilitasi masyarakat dalam pemberian informasi dan penitipan berkas.
Niken juga menjelaskan jika proses adopsi cukup ketat. Proses adopsi baru dapat diajukan oleh pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki keturunan minimal lima tahun sebelum menikah. Pengajuan adopsi itu disebut Niken diajukan ke Dinsos Provinsi Bali. Yang terpenting adalah memiliki kesanggupan untuk menghidupi dan membina anak yang bersangkutan dan juga faktor lingkungan juga harus mendukung.
“Proses adopsi memang sangat selektif, karena pemerintah tak ingin anak yang telantar ini setelah diadopsi malah ditelantarkan lagi, sehingga keluarga yang akan mengadopsi dilihat kesungguhannya dari niat dan juga finansial,” kata Niken. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, calon orangtua bayi akan diverifikasi oleh Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA), dari pemerintah provinsi Bali. Tim PIPA juga yang nanti akan menentukan apakah pemohon dinyatakan layak atau tidak.
Dalma proses pengajuan adopsi, juga harus dijalani pemohon dengan rentang waktu cukup panjang. Mereka tak hanya harus menjalani sejumlah pemeriksaan baik psikologi, kesehatan, emosional, kesanggupan. “Apalagi ini kan anak laki-laki sebagai purusa di Bali, nanti juga akan dihadapkan dengan tokoh adat di tempat tinggalnya. Jadi prosesnya panjang, paling cepat enam bulan kalau maksimalnya 1 tahun,” imbuh dia.
Dalam proses seleksi ini calon orang tua bayi juga akan dilihat interaksi dan chemistry-nya dengan bayi yang bersangkutan. Menurut Niken pertemuan intens juga akan menentukan poin terakhir ini. Setelah ditetapkan dan dinyatakan layak orangtua pengadopsi juga tak langsung mendapatkan akta kelahiran. Mereka akan menjalani enam bulan masa pemantauan sebelum akhirnya disidang adopsi. Mereka akan ditetapkan sebagai orangtua angkat melalui keputusan sidang yang akan diikuti dengan penerbitan akta kelairan.*k23
SINGARAJA, NusaBali
Jajaran Polsek Singaraja, sampai saat ini belum berhasil mengungkap pelaku kasus pembuangan bayi laki-laki di Jalan Parikesit, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Rabu (9/1) lalu. Polisi pun mengaku masih melakukan perluasan penyelidikan di sejumlah tempat yang berpotensi ditemukannya orangtua bayi malang itu.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol AA Wiranata Kusuma dihubungi Jumat (11/1) sore kemarin mengatakan, sejauh ini dari hasil penyecekan sejumlah tempat yang dicurigai di Kelurahan Banjar Tegal dan sekitar lokasi masih nihil. Personelnya belum menemukan tanda-tanda pelaku. “Dari pengecekan di seputaran Banjar Tegal sudah dicek tetapi tidak ada yang mengarah ke sana, kami masih kembangkan ke luar,” ungkap dia.
Mantan Kapolsek Seririt itu juga mengaku sudah mengecek ke sejumlah rumah bersalin dan rumah sakit untuk mendapatkan data ibu melahirkan sebagai acuan penyelidikan. Upaya pengungkapan juga dilakukan dengan meminta keterangan dari saksi tambahan yang kemungkinan dapat menguak sosok pelaku.
Sementara itu bayi laki-laki yang dibuang orangtuanya di depan Tempat Penitipan Anak (TPA) Lila Hita, kelurahan Banjar Tegal dalam sebuah kardus kondisinya stabil dan sehat. Dinas Sosial Kabupaten Buleleng sebagai penanggungjawab sementara bayi terlantar itu terus mengawasi perkembangan dan kondisi terkini bayi yang lahir lengkap dengan panjang 52 sentimeter dan berat 3,3 kilogram. Bayi malang itu pun disebut Niken masih dititip di RS Kertha Usada hingga proses penyelidikan selesai.
Kasi Pelayanan Lansia dan Anak, Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Niken Pujiastuti Tri Utami mengaku sejauh ini pihaknya sudah banyak menerima kunjungan dari masyarakat yang berharap dapat mengadopsi bayi mungil itu. Hanya saja Niken menjelaskan kewenangan adopsi itu ada di Dinas Sosial Provinsi Bali. Ia yang mewakili Dinas Sosial Kabupaten hanya dapat menfasilitasi masyarakat dalam pemberian informasi dan penitipan berkas.
Niken juga menjelaskan jika proses adopsi cukup ketat. Proses adopsi baru dapat diajukan oleh pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki keturunan minimal lima tahun sebelum menikah. Pengajuan adopsi itu disebut Niken diajukan ke Dinsos Provinsi Bali. Yang terpenting adalah memiliki kesanggupan untuk menghidupi dan membina anak yang bersangkutan dan juga faktor lingkungan juga harus mendukung.
“Proses adopsi memang sangat selektif, karena pemerintah tak ingin anak yang telantar ini setelah diadopsi malah ditelantarkan lagi, sehingga keluarga yang akan mengadopsi dilihat kesungguhannya dari niat dan juga finansial,” kata Niken. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, calon orangtua bayi akan diverifikasi oleh Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA), dari pemerintah provinsi Bali. Tim PIPA juga yang nanti akan menentukan apakah pemohon dinyatakan layak atau tidak.
Dalma proses pengajuan adopsi, juga harus dijalani pemohon dengan rentang waktu cukup panjang. Mereka tak hanya harus menjalani sejumlah pemeriksaan baik psikologi, kesehatan, emosional, kesanggupan. “Apalagi ini kan anak laki-laki sebagai purusa di Bali, nanti juga akan dihadapkan dengan tokoh adat di tempat tinggalnya. Jadi prosesnya panjang, paling cepat enam bulan kalau maksimalnya 1 tahun,” imbuh dia.
Dalam proses seleksi ini calon orang tua bayi juga akan dilihat interaksi dan chemistry-nya dengan bayi yang bersangkutan. Menurut Niken pertemuan intens juga akan menentukan poin terakhir ini. Setelah ditetapkan dan dinyatakan layak orangtua pengadopsi juga tak langsung mendapatkan akta kelahiran. Mereka akan menjalani enam bulan masa pemantauan sebelum akhirnya disidang adopsi. Mereka akan ditetapkan sebagai orangtua angkat melalui keputusan sidang yang akan diikuti dengan penerbitan akta kelairan.*k23
1
Komentar