Ada Wacana Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Masuk Penilaian Lomba Desa
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Badung bergerak mendukung kebijakan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, menyangkut pengurangan penggunaan kantong plastik.
MANGUPURA, NusaBali
Ada yang langsung turun melakukan sosialisasi hingga menyiapkan desain tas pengganti kantong plastik sekali pakai. Belakangan ada rencana, pengurangan penggunaan kantong plastik ini menjadi salah satu penilaian dalam lomba desa.
“Di Badung kan ada lomba desa, dengan keluarnya Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 dan Nomor 48 Tahun 2018, kami merancang akan memasukkan salah satu penilaian dalam lomba itu, bagaimana desa mengurangi penggunaan kantong plastik,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung I Putu Gede Sridana, Jumat (11/1) kemarin.
Sridana menegaskan, sejak awal sangat mendukung kebijakan Bupati Badung. Makanya, pihaknya turut mencari cara untuk ikut berbuat sesuatu supaya kebijakan ini betul-betul berjalan efektif. “Jadi tercetuslah wacana memasukkan penilaian dalam lomba desa, bagaimana desa mengurangi penggunaan kantong plastik. Kami yakin cara ini akan efektif,” tegasnya.
Pihaknya pun berencana bakal berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) untuk program ini. Sekaligus upaya menyosialisasikan kebijakan bupati kepada masyarakat secara luas.
Disamping itu, lanjut Sridana, sosialisasi pengurangan penggunaan kantong plastik juga dilakukan ke pasar-pasar yang dikelola oleh desa dinas. “Ada belasan pasar tradisional yang akan kami sasar, sedangkan yang pasar di bawah Perumda, nanti pihak Perumda yang akan menyosialisasikan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan dua Peraturan Bupati (Perbup) sekaligus untuk mengurangi sampah plastik. Dua Perbup tertanggal 28 November 2018 tersebut, adalah Peraturan Bupati Badung No 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah, dan Perbup No 47 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Yang menarik, dalam penerapan Perbup ini, Badung melibatkan kearifan lokal dengan menuangkan aturan pengurangan penggunaan kantong plastik dalam awig-awig/pararem desa adat yang bersangkutan.
Dalam Perbup 47 tersebut ditegaskan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik. Pelarangan penggunaan kantong plastik dilaksanakan pada kantor pemerintah dan swasta, pusat perbelanjaan, departmen store, hypermarket, supermarket, minimarket, retail modern, hotel, vila, akomodasi pariwisata, restoran, industri, dan usaha yang memiliki izin AMDAL,UPL/UKL, SPPL. *asa
“Di Badung kan ada lomba desa, dengan keluarnya Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 dan Nomor 48 Tahun 2018, kami merancang akan memasukkan salah satu penilaian dalam lomba itu, bagaimana desa mengurangi penggunaan kantong plastik,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung I Putu Gede Sridana, Jumat (11/1) kemarin.
Sridana menegaskan, sejak awal sangat mendukung kebijakan Bupati Badung. Makanya, pihaknya turut mencari cara untuk ikut berbuat sesuatu supaya kebijakan ini betul-betul berjalan efektif. “Jadi tercetuslah wacana memasukkan penilaian dalam lomba desa, bagaimana desa mengurangi penggunaan kantong plastik. Kami yakin cara ini akan efektif,” tegasnya.
Pihaknya pun berencana bakal berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) untuk program ini. Sekaligus upaya menyosialisasikan kebijakan bupati kepada masyarakat secara luas.
Disamping itu, lanjut Sridana, sosialisasi pengurangan penggunaan kantong plastik juga dilakukan ke pasar-pasar yang dikelola oleh desa dinas. “Ada belasan pasar tradisional yang akan kami sasar, sedangkan yang pasar di bawah Perumda, nanti pihak Perumda yang akan menyosialisasikan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan dua Peraturan Bupati (Perbup) sekaligus untuk mengurangi sampah plastik. Dua Perbup tertanggal 28 November 2018 tersebut, adalah Peraturan Bupati Badung No 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah, dan Perbup No 47 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Yang menarik, dalam penerapan Perbup ini, Badung melibatkan kearifan lokal dengan menuangkan aturan pengurangan penggunaan kantong plastik dalam awig-awig/pararem desa adat yang bersangkutan.
Dalam Perbup 47 tersebut ditegaskan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik. Pelarangan penggunaan kantong plastik dilaksanakan pada kantor pemerintah dan swasta, pusat perbelanjaan, departmen store, hypermarket, supermarket, minimarket, retail modern, hotel, vila, akomodasi pariwisata, restoran, industri, dan usaha yang memiliki izin AMDAL,UPL/UKL, SPPL. *asa
Komentar