Dermaga Curah Tak Sesuai Zonasi RTRW
Setelah dokumen itu dipelajari, perencanaan pembangunan dermaga curah cair disebut kurang sesuai dengan zone kawasan industri seperti diatur dalam Perda RTRW.
Buleleng Surati Kemenhub
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng ternyata telah berkirim surat ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) guna memastikan sinkronisasi Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Celukan Bawang, di Kecamatan Gerogak dengan Perda RTRW Kabupaten. Surat yang dikirim berisi agar RIP Celukan Bawang dikaji ulang dengan memperhatikan kebijakan di kabupaten yakni Perda RTRW.
Informasi yang dihimpun, sejak pembangunan dermaga curah cair timbulkan pro kontra kewenangan, pihak PT Pelindo III Surabaya cabang Celukan Bawang langsung kirim dokumen RIP kepada Pemkab Buleleng. Ternyata setelah dokumen itu dipelajari, perencanaan pembangunan dermaga curah cair kurang sesuai dengan zone kawasan industri seperti diatur dalam Perda RTRW. Pemkab pun minta agar dokumen RIP Celukan Bawang itu dikaji ulang dengan mengakomodir kepentingan dan kondisi di daerah.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Buleleng, I Gede Gunawan AP yang dikonfirmasi Rabu (28/10) membenarkan jika Bupati sudah berkirim surat ke Kemenhub terkait dengan dokumen RIP Celukan Bawang. Disebutkan, surat yang dikirim tersebut telah diterima oleh pejabat yang membidangi di Kemenhub RI. “Pada intinya, Kemenhub menyambut positif permintaan kita dari kabupaten,” ujar Gunawan.
Diungkapkan, saat ini Kemenhub masih mengkaji kembali dokumen RIP tersebut yang kemudian disesuaikan dengan penetapan zone industri kawasan Pelabuhan Celukan Bawang. Sikap Kemenhub yang mengakomodir keinginan pemkab ini dipastkan persoalan yang selama ini mencuat di media massa akan bisa diakhiri dan pengembangan kawasan pelabuhan akan berjalan tanpa menimbulkan permasalahan atau bahkan perlanggaran regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. “Kami sudah minta penjelasan ke Kemenhub dan pada intinya keinginan pemkab akan diakomodir. Kita akan menunggu jawaban surat dan dokumen RIP itu akan disesuaikan dengan penetapan zone industri kawasan Pelabuhan Celukan Bawang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana angkat bicara masalah kewenangan dalam menyikapi pembangunan dermaga curah cair. Bupati menyebut, Pemkab Buleleng berhak mengetahui rencana pembangunan tersebut, karena menyangkut aspek kewilayahan. Masalahanya, Pemkab Buleleng punya Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dimana wilayah Celukan Bawang diatur didalamnya sebagai kawasan industri. “Jangan semata-mata berbicara otoritas. Apapun kegiatan itu baik dari pusat, provinsi dan kabupaten, tentu harus memperhatikan aspek ekonomi dan sosialnya. Dan kami berhak mengetahui rencana tersebut. Tapi selama ini kami tidak pernah tahu rencana itu,” ungkap.
Bupati mengaku menyadari dari segi regulasi, perizinan pembangunan dermaga curah cair tersebut diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI melalui Direktorat Jendral Perhubungan Laut. Namun demikian, sejalan dengan nafas otonomi daerah, setiap investasi baik swasta dan pemerintah harusnya ada koordinasi dan komunikasi dengan provinsi dan kabupaten. “Kita tidak ada menghambat atau tidak mendukung program pusat dalam mengembangkan poros maritim, tetapi perlu diperhatikan jangan sampai investasi itu bertentangan dengan Perda RTRW Provinsi maupun RTRW Kabupaten,” katanya.
Dalam hal ini, Bupati Putu Agus menegaskan, pihaknya tetap membuka diri untuk menjalin komunikasi terkait rencana pembangunan tersebut. Dirinya pun berharap, pihak pengelola pelabuhan celukan bawang bisa menyampaikan rencana pembangunan dermaga curah cair tersebut.
1
Komentar