Kapolri Bentuk Tim Khusus Kasus Novel
Tindak lanjuti rekomendasi Komnas HAM, libatkan Densus 88
JAKARTA, NusaBali
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerbitkan surat tugas untuk membentuk tim gabungan dan penyidikan untuk kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Dalam surat tugas tersebut, Tito menunjuk Kapolda Metro Jaya Irjen Irjen Pol Idham Azis sebagai ketua tim. Ia didukung Karobinops Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta sebagai wakil ketua tim.
Surat tugas bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 sudah ditandatangani oleh Tito pada 8 Januari 2019 atau tiga hari silam. Dari surat itu diketahui setidaknya ada 65 nama yang masuk dalam tim gabungan tersebut. Dilibatkan pula dalam tim itu anggota Densus 88 Antiteror Polri serta tim dari KPK.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal mengonfirmasi surat tugas tersebut. Iqbal mengatakan surat Kapolri itu sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Komnas HAM untuk mengusut perkara Novel.
"Surat perintah tersebut adalah menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam perkara Novel Baswedan," ucap Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/1) seperti dilansir cnnindonesia.
Dalam surat tersebut, Tito disebutkan menjadi penanggung jawab tim tersebut. Dia didukung Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto sebagai wakil penanggung jawab.
Tim itu juga didukung tim pakar yang terdiri atas sejumlah nama. Mereka adalah mantan wakil ketua KPK Indriyanto Seno Adji, peneliti utama LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Setara Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Selain itu ada mantan Komisioner Komnas Ham Nur Kholis dan eks ketua Komnas HAM yang kini dikenal sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim. Mengenai tanggal penandatanganan yang sudah berlalu sejak tiga hari lalu, Iqbal tak ambil pusing. "Yang jelas belum sangat terlambat," imbuhnya.
Rekomendasi Komnas HAM yang dimaksud dalam surat tugas ini terjadi pada 21 Desember 2018. Saat itu Komnas HAM menyerahkan hasil kerja tim pemantau kasus Novel Baswedan ke KPK.
Rekomendasi itu ditujukan kepada Kapolri, KPK, dan Presiden. Untuk Kapolri, Komnas HAM meminta segera dibentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur internal dan eksternal kepolisian untuk mencari fakta dan mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel secara cepat dan efektif sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Novel mendapat serangan berupa siraman air keras ke wajahnya pada 11 April 2017. Saat itu, Novel baru saja menunaikan salat Subuh di masjid dekat rumahnya. Akibat serangan itu, kedua mata Novel terluka. *
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerbitkan surat tugas untuk membentuk tim gabungan dan penyidikan untuk kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Dalam surat tugas tersebut, Tito menunjuk Kapolda Metro Jaya Irjen Irjen Pol Idham Azis sebagai ketua tim. Ia didukung Karobinops Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta sebagai wakil ketua tim.
Surat tugas bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 sudah ditandatangani oleh Tito pada 8 Januari 2019 atau tiga hari silam. Dari surat itu diketahui setidaknya ada 65 nama yang masuk dalam tim gabungan tersebut. Dilibatkan pula dalam tim itu anggota Densus 88 Antiteror Polri serta tim dari KPK.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal mengonfirmasi surat tugas tersebut. Iqbal mengatakan surat Kapolri itu sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Komnas HAM untuk mengusut perkara Novel.
"Surat perintah tersebut adalah menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam perkara Novel Baswedan," ucap Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/1) seperti dilansir cnnindonesia.
Dalam surat tersebut, Tito disebutkan menjadi penanggung jawab tim tersebut. Dia didukung Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto sebagai wakil penanggung jawab.
Tim itu juga didukung tim pakar yang terdiri atas sejumlah nama. Mereka adalah mantan wakil ketua KPK Indriyanto Seno Adji, peneliti utama LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Setara Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Selain itu ada mantan Komisioner Komnas Ham Nur Kholis dan eks ketua Komnas HAM yang kini dikenal sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim. Mengenai tanggal penandatanganan yang sudah berlalu sejak tiga hari lalu, Iqbal tak ambil pusing. "Yang jelas belum sangat terlambat," imbuhnya.
Rekomendasi Komnas HAM yang dimaksud dalam surat tugas ini terjadi pada 21 Desember 2018. Saat itu Komnas HAM menyerahkan hasil kerja tim pemantau kasus Novel Baswedan ke KPK.
Rekomendasi itu ditujukan kepada Kapolri, KPK, dan Presiden. Untuk Kapolri, Komnas HAM meminta segera dibentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur internal dan eksternal kepolisian untuk mencari fakta dan mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel secara cepat dan efektif sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Novel mendapat serangan berupa siraman air keras ke wajahnya pada 11 April 2017. Saat itu, Novel baru saja menunaikan salat Subuh di masjid dekat rumahnya. Akibat serangan itu, kedua mata Novel terluka. *
Komentar