nusabali

Sidak, Bupati Suwirta Tutup Minimarket

  • www.nusabali.com-sidak-bupati-suwirta-tutup-minimarket

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta gelar inspeksi mendadak (Sidak) sejumlah minimarket, swalayan, dan toko modern lainnya di wilayah Klungkung yang buka melewati batas waktu sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda).

SEMARAPURA, NusaBali
Ternyata ketika dicek, Jumat (11/1) malam, sejumlah minimarket melanggar jam buka. Sehingga minimarket tersebut pun diminta segera ditutup.

Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati No.510/227/DISKOP tentang Pengaturan jam kerja pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Berdasarkan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, untuk jam kerja pelaku usaha minimarket, hypermart, departemen store dan supermarket. Telah diatur dari hari Senin-Jumat tutup sampai pukul 22.00 Wita untuk hari Sabtu dan Minggu tutup sampai 23.00 Wita.

Sedangkan pada hari hari besar keagamaan, libur nasional, tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi sampai dengan pukul 00.00 Wita. Ketika ditanya oleh Bupati Suwirta ada yang berdalih belum tahu tentang surat edaran tersebut dan ada juga bilang belum mendapatkannya. Tidak mau terlena dengan alasan dari pemilik Bupati Suwirta pun langsung bertindak tegas. "Tutup saat ini juga," tegasnya.

Selain itu Suwirta juga melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat dari toko tersebut dan beberapa dari mereka tidak bisa menunjukkan. Bahkan ada yang menyebut izinnya dibawa supervisornya.

“Kok aneh ya? jangan-jangan mereka belum punya izin atau izinnya cuman satu tapi dipakai bersama-sama,“ ujarnya. Bupati Suwirta langsung memerintahkan Kasatpol PP Dinas Koperasi dan Dinas terkait agar segera mengecek izinnya, jika mereka tetap tidak bisa menunjukkan izinnya akan ditindak tegas. *wan

Komentar