KPU Bentuk Tim Relasi Sosialisasikan Surat Suara
KPU Bali membentuk Tim Relawan Demokrasi (Relasi) yang bertugas sosialisasikan Pileg 2019/Pilpres 2019.
DENPASAR, NusaBali
Tim Relasi ini sekaligus sosialisasikan pengenalan surat suara dan tata cara menggunakan hak pilih. Dalam Pemilu 2019 nanti, ada 5 jenis warna surat suara, masing-masih untuk kursi DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, dan Capres-Cawapres.
Tim Relasi bentukan KPU Bali ini beranggotakan orang-orang independan dan non partisan, untuk menjaga netralitas pelaksanaan pesta gong demokrasi Pemilu, 17 April 2019 mendatang. Mereka berasal dari segmen adat, segmen netizen, segmen disabilitas, dan segmen komunitas. Tim Relasi ini dibentuk untuk sosialisasikan semuanya, karena Pilled 2019/Pilpres 2019 yang digelar bersamaan merupakan Pemilu krusial.
Komisioner KPU Bali, Gede Jhon Darmawan, masyarakat memang sudah berpengalaman dan terlatih mengunakan 4 surat suara dalam Pileg 2014 (juga Pileg 2004 dan Pileg 2009). Namun, untuk Pileg 2019 nanti, ditambah satu surat suara lagi, yakni berisi Capres-Cawapres untuk Pilpres. Karenanya, setiap pemilih harus mencoblos 5 surat suara.
“Pemilu 2019 agak krusial. Kalau pemilih pemula bisa kebingungan di dalam bilik suara. Maka, kami mengantisipasi dan memberikan pemahaman serta pengenalan dengan baik surat suara, dengan mengerahkan Tim Relasi. Tim ini akan bergerak dengan segmen masing-masing,” ujar Jhon Darmawna di Denpasar, Sabtu (12/1) siang.
Nantinya, surat suara untuk kursi DPRD Kabupaten/Kota yang harus dicoblos pemilih berwarna hijau. Sedangkan surat suara untuk kursi DPRD Provinsi berwarna biru. Sementara surat suara untuk kursi DPR RI berwarna kuning, surat suara untuk kursi DPD RI berwarna merah. Sebaliknya, surat suara untuk Capres-Cawapres (Pilpres 2019) berwarna abu-abu.
Menurut Jhon Darmawan, Tim Relasi yang baru dibentuk untuk sosiasliasi ini terdiri dari segmen adat, segmen netizen, segmen disabilitas, dan segmen komunitas. “Tugas mereka sosialisasi Pileg 2019 /Pilpres 2019. Mereka ini agen-agen relawan demokrasi. Estimasi dan perkiraan kami, dari sosialisasi yang telah dilaksanakan selama ini, hasilnya lumayan juga, masyarakat sudah mengerti tata cara memilih. Namun, pemilih pemula ini kita sasar dengan Tim Relasi,” tandas mantan Ketua KPU Denpasar ini.
Jhon Darmawan menegaskan, dalam proses memilihan saat coblosan Pemilu, 17 April 2019 mendatang, pemilih diprediksi akan berada di bilik suara selama 5-8 menit. Artinya, untuk mencoblos 1 surat suara, butuh waktu sekitar 1,5 menit. “Kalau pemilih yang sudah punya pilihan dan telah pengalaman dalam mencoblos, mereka mungkin hanya membutuhkan waktu 1 menit saja,” katanya.
Ketika ditanya apakah caleg bisa menggunakan contoh surat suara (specimen) dalam sosialisasi di masyarakat, menurut Jhon Darmawan, hal itu dibolehkan. Sebab, selain mensosialisasikan si caleg sendiri, hal itu juga membantu KPU dalam mensosialisasikan Pemilu 2019. “Yang penting itu kan specimen, bukan surat suara. Kami tegaskan saat ini belum ada surat suara,” tegas Jhon Darmawan.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pengenalan surat suara sangat penting dilakukan dalam sosialisasi Pemilu 2019, sebagai upaya edukasi kepada masyarakat. Mrnurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, nantinya akan ada 5 warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih saat coblosan.
“Warna kuning untuk DPR RI, warna merah untuk DPD RI, warna biru untuk DPRD Provinsi, warna hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden-Wakil Presiden. Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019,” ungkap Bahtiar dalam rilisnya kepada NusaBali, Sabtu kemarin.
Bahtiar menerangkan, secara rinci dari perbedaan warna dan disain surat suara Pemilu 2019 ini sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih. Pertama, warna abu-abu untuk surat suara Pilpres, dengan ukuran persegi panjang 31 cm x 22 cm, berbahan kertas HVS 80 gram. Surat suara Pilpres ini yang terdiri atas 2 (dua) bagian: luar dan dalam, terdapat foto pasangan Capres-Cawapres.
Kedua, warna kuning untuk surat suara DPR RI, sesuai dengan jumlah Dapil, dengan ukuran 82 cm x 51 cm, menggunakan jenis kertas HVS 80 gram. Surat suara DPR RI ini berbentuk lembaran persegi panjang yang terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu luar dan dalam, tidak terdapat foto caleg.
Ketiga, warna merah untuk surat suara DPD RI, terdapat 9 (sembilan) kategori ukuran, dengan jenis kertas HVS 80 gram. Surat suara DPD RI berbentuk lembaran persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari 2 (dua) bagian yakni luar dan dalam, terdapat foto calon DPD RI.
Keempat, warna biru surat surat suara untuk DPRD Provinsi sesuai dengan jumlah Dapil, dengan ukuran 82 cm x 51 cm, menggunakan kertas HVS 80 gram. Surat suara terdiri dari dua bagian yakni luar dan dalam, tidak terdapat foto caleg. Kelima, warna hijau surat surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota, dengan ukuran 82 cm x 51 cm, menggunakan kertas HVS 80 gram. Surat suara terdiri dari dua bagian yakni luar dan dalam, tidak terdapat foto caleg, tidak terdapat foto caleg.
Menurut Bahtiar, pengenalan warna surat suara tersebut menjadi penting, tujuannya untuk memudahkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat pemilih dalam menyalurkan aspirasi politik saat pencoblosan di TPS. “Hal tersebut penting sebagai bagian dari bentuk pendidikan politik kepada masyarakat,” kata Bahtiar. *nat
Tim Relasi ini sekaligus sosialisasikan pengenalan surat suara dan tata cara menggunakan hak pilih. Dalam Pemilu 2019 nanti, ada 5 jenis warna surat suara, masing-masih untuk kursi DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, dan Capres-Cawapres.
Tim Relasi bentukan KPU Bali ini beranggotakan orang-orang independan dan non partisan, untuk menjaga netralitas pelaksanaan pesta gong demokrasi Pemilu, 17 April 2019 mendatang. Mereka berasal dari segmen adat, segmen netizen, segmen disabilitas, dan segmen komunitas. Tim Relasi ini dibentuk untuk sosialisasikan semuanya, karena Pilled 2019/Pilpres 2019 yang digelar bersamaan merupakan Pemilu krusial.
Komisioner KPU Bali, Gede Jhon Darmawan, masyarakat memang sudah berpengalaman dan terlatih mengunakan 4 surat suara dalam Pileg 2014 (juga Pileg 2004 dan Pileg 2009). Namun, untuk Pileg 2019 nanti, ditambah satu surat suara lagi, yakni berisi Capres-Cawapres untuk Pilpres. Karenanya, setiap pemilih harus mencoblos 5 surat suara.
“Pemilu 2019 agak krusial. Kalau pemilih pemula bisa kebingungan di dalam bilik suara. Maka, kami mengantisipasi dan memberikan pemahaman serta pengenalan dengan baik surat suara, dengan mengerahkan Tim Relasi. Tim ini akan bergerak dengan segmen masing-masing,” ujar Jhon Darmawna di Denpasar, Sabtu (12/1) siang.
Nantinya, surat suara untuk kursi DPRD Kabupaten/Kota yang harus dicoblos pemilih berwarna hijau. Sedangkan surat suara untuk kursi DPRD Provinsi berwarna biru. Sementara surat suara untuk kursi DPR RI berwarna kuning, surat suara untuk kursi DPD RI berwarna merah. Sebaliknya, surat suara untuk Capres-Cawapres (Pilpres 2019) berwarna abu-abu.
Menurut Jhon Darmawan, Tim Relasi yang baru dibentuk untuk sosiasliasi ini terdiri dari segmen adat, segmen netizen, segmen disabilitas, dan segmen komunitas. “Tugas mereka sosialisasi Pileg 2019 /Pilpres 2019. Mereka ini agen-agen relawan demokrasi. Estimasi dan perkiraan kami, dari sosialisasi yang telah dilaksanakan selama ini, hasilnya lumayan juga, masyarakat sudah mengerti tata cara memilih. Namun, pemilih pemula ini kita sasar dengan Tim Relasi,” tandas mantan Ketua KPU Denpasar ini.
Jhon Darmawan menegaskan, dalam proses memilihan saat coblosan Pemilu, 17 April 2019 mendatang, pemilih diprediksi akan berada di bilik suara selama 5-8 menit. Artinya, untuk mencoblos 1 surat suara, butuh waktu sekitar 1,5 menit. “Kalau pemilih yang sudah punya pilihan dan telah pengalaman dalam mencoblos, mereka mungkin hanya membutuhkan waktu 1 menit saja,” katanya.
Ketika ditanya apakah caleg bisa menggunakan contoh surat suara (specimen) dalam sosialisasi di masyarakat, menurut Jhon Darmawan, hal itu dibolehkan. Sebab, selain mensosialisasikan si caleg sendiri, hal itu juga membantu KPU dalam mensosialisasikan Pemilu 2019. “Yang penting itu kan specimen, bukan surat suara. Kami tegaskan saat ini belum ada surat suara,” tegas Jhon Darmawan.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pengenalan surat suara sangat penting dilakukan dalam sosialisasi Pemilu 2019, sebagai upaya edukasi kepada masyarakat. Mrnurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, nantinya akan ada 5 warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih saat coblosan.
“Warna kuning untuk DPR RI, warna merah untuk DPD RI, warna biru untuk DPRD Provinsi, warna hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden-Wakil Presiden. Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019,” ungkap Bahtiar dalam rilisnya kepada NusaBali, Sabtu kemarin.
Bahtiar menerangkan, secara rinci dari perbedaan warna dan disain surat suara Pemilu 2019 ini sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih. Pertama, warna abu-abu untuk surat suara Pilpres, dengan ukuran persegi panjang 31 cm x 22 cm, berbahan kertas HVS 80 gram. Surat suara Pilpres ini yang terdiri atas 2 (dua) bagian: luar dan dalam, terdapat foto pasangan Capres-Cawapres.
Kedua, warna kuning untuk surat suara DPR RI, sesuai dengan jumlah Dapil, dengan ukuran 82 cm x 51 cm, menggunakan jenis kertas HVS 80 gram. Surat suara DPR RI ini berbentuk lembaran persegi panjang yang terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu luar dan dalam, tidak terdapat foto caleg.
Ketiga, warna merah untuk surat suara DPD RI, terdapat 9 (sembilan) kategori ukuran, dengan jenis kertas HVS 80 gram. Surat suara DPD RI berbentuk lembaran persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari 2 (dua) bagian yakni luar dan dalam, terdapat foto calon DPD RI.
Keempat, warna biru surat surat suara untuk DPRD Provinsi sesuai dengan jumlah Dapil, dengan ukuran 82 cm x 51 cm, menggunakan kertas HVS 80 gram. Surat suara terdiri dari dua bagian yakni luar dan dalam, tidak terdapat foto caleg. Kelima, warna hijau surat surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota, dengan ukuran 82 cm x 51 cm, menggunakan kertas HVS 80 gram. Surat suara terdiri dari dua bagian yakni luar dan dalam, tidak terdapat foto caleg, tidak terdapat foto caleg.
Menurut Bahtiar, pengenalan warna surat suara tersebut menjadi penting, tujuannya untuk memudahkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat pemilih dalam menyalurkan aspirasi politik saat pencoblosan di TPS. “Hal tersebut penting sebagai bagian dari bentuk pendidikan politik kepada masyarakat,” kata Bahtiar. *nat
1
Komentar