Warga Wanasari Datangi Kantor Camat
Bagi warga Wanasari masalah moral itu sudah cukup untuk dipertimbangkan memberhentikan Kadus Wanasari tanpa harus melalui sidang di pengadilan.
Pertanyakan Tuntutan Pemberhentian Kadus
DENPASAR, NusaBali
Setelah pada Jumat (11/1) lalu, ratusan warga Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara mendatangi kantor desa setempat, Senin (14/1) kemarin giliran kantor Camat Denpasar Utara di Jalan Mulawarman, Nomor 1, yang digerudug warga.
Kedatangan ratusan warga ini mempertanyakan tindaklanjut dari tuntutan mereka untuk memberhentikan Kadus Wanasari, Haji Badrus Syamsi dari jabatannya. Warga mendatangi kantor Camat Denpasar Utara sesuai dengan janji Perbekel Nyoman Gde Risnawan yang meminta petunjuk dan rekomendasi Camat Nyoman Lodra untuk mengambil keputusan.
Setibanya di kantor Camat Denpasar Utara sekitar pukul 10.00 Wita, kemarin, dari ratusan warga yang datang hanya lima orang perwakilan diizinkan bertemu dengan Camat Nyoman Lodra.
Dihadapan camat, lima orang utusan warga ini menanyakan apakah Perbekel Dauh Puri Kaja sudah menyampaikan tuntutan warga untuk memberhentikan Kadus Badrus Syamsi dari jabatanya.
“Sebenarnya masalah ini yang punya hak untuk memutuskannya adalah kepala desa. Yang terjadi adalah kepala desa seolah-olah menganggap masyarakat tak tahu aturan. Dimana kepala desa selalu bilang aturan. Padahal apa yang telah kami sampaikan selama ini melalui prosedur aturan dan mekanisme yang dilengkapi dengan bukti,” ujar Haji Marzuki, koordinator warga Wanasari seusai bertemu dengan Camat Nyoman Lodra, kemarin.
Dia mengaku dalam mosi tak percaya terhadap kadus yang telah disampaikan Selasa (8/1) lalu, sudah dilampirkan dengan landasan yuridis, yakni Undang Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Perkawinan. Selain itu berupa rekaman sudah diberikan kepada kepala desa. Dari bukti-bukti yang telah diberikan oleh masyarakat itu, lanjut dia, sebenarnya perbekel sudah bisa menyimpulkan.
“Masyarakat mengajukan mosi tak percaya karena kadus ini moralnya rusak. Kalau pemimpin moralnya tak baik bagaimana bisa dipercaya oleh warganya. Orang korupsi misalnya, itu bagian dari moral yang rusak. Apalagi masalah perempuan simpanan. Tabiat dari kadus ini seperti itu dari dahulu. Sudah bukan rahasia lagi. Selama kurang lebih 5 tahun dia menjadi kadus ternyata tak membuatnya berubah. Dia malah makin sewenang-wenang. Akibat perbuatan kadus ini membuat rumah tangga orang jadi pecah. Itu yang membuat warga resah,” ungkapnya dengan nada kesal.
Pihaknya pun merasa aneh dengan tanggapan Kepala Desa Dauh Puri Kaja, Nyoman Gde Risnawan yang menyatakan bahwa alasan untuk memberhentikan seorang kadus itu karena tiga hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan dipidana. “Kalau melihat aturan yang ada tak harus seperti itu. Misalnya Eceng Fikri, mantan Bupati Garut. Dia menikahi anak di bawah umur. Dia dilengserkan dari jabatanya. Ini sama kasusnya. Kok masih mencari referensi lain,” tanya Marzuki.
Pihaknya tak menyeret kasus ini ke ranah pidana karena prosesnya cukup lama. Warga hanya meminta Kadus Badrus Syamsi untuk mengundurkan diri atau diberhentikan. Bagi warga Wanasari, kata dia, masalah moral itu sudah cukup untuk dipertimbangkan memberhentikan Kadus Wanasari tanpa harus melalui sidang di pengadilan.
Sementara itu, atas protes warga Wanasari terhadap Kadus Badrus Syamsi ditanggapi santai oleh Camat Denpasar Utara I Nyoman Lodra. Camat Lodra mengaku perbekel sudah menyampaikan tuntutan warga itu kepadanya. Namun, dirinya sebagai camat tak bisa mengeluarkan rekomendasi karena tak didukung oleh bukti yang kuat. Selain itu keputusan yang diambil harus dilandasi oleh Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
“Perbekel sudah melaporkan terkait persoalan ini. Saya selaku camat tak bisa mengeluarkan rekomendasi karena penyampaian dari perbekel secara tertulis dan tak dilengkapi dengan mosi tak percaya yang disampaikan warga Wanasari,” tuturnya.
Dalam menyelesaikan persoalan ini, Camat Nyoman Lodra menekankan empat hal. Pertama, dalam menyampaikan aspirasi tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Kedua, masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas keamanan dan kenyamanan Dusun Wanasari. Ketiga, penyelesaian masalah ini agar tak mengganggu pelayanan publik di kantor desa dan dusun setempat. Keempat, permintaan pengunduran diri dari Kadus Wanasari pihaknya selaku camat menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat karena bukan merupakan wewenang Camat Denpasar Utara. *po
DENPASAR, NusaBali
Setelah pada Jumat (11/1) lalu, ratusan warga Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara mendatangi kantor desa setempat, Senin (14/1) kemarin giliran kantor Camat Denpasar Utara di Jalan Mulawarman, Nomor 1, yang digerudug warga.
Kedatangan ratusan warga ini mempertanyakan tindaklanjut dari tuntutan mereka untuk memberhentikan Kadus Wanasari, Haji Badrus Syamsi dari jabatannya. Warga mendatangi kantor Camat Denpasar Utara sesuai dengan janji Perbekel Nyoman Gde Risnawan yang meminta petunjuk dan rekomendasi Camat Nyoman Lodra untuk mengambil keputusan.
Setibanya di kantor Camat Denpasar Utara sekitar pukul 10.00 Wita, kemarin, dari ratusan warga yang datang hanya lima orang perwakilan diizinkan bertemu dengan Camat Nyoman Lodra.
Dihadapan camat, lima orang utusan warga ini menanyakan apakah Perbekel Dauh Puri Kaja sudah menyampaikan tuntutan warga untuk memberhentikan Kadus Badrus Syamsi dari jabatanya.
“Sebenarnya masalah ini yang punya hak untuk memutuskannya adalah kepala desa. Yang terjadi adalah kepala desa seolah-olah menganggap masyarakat tak tahu aturan. Dimana kepala desa selalu bilang aturan. Padahal apa yang telah kami sampaikan selama ini melalui prosedur aturan dan mekanisme yang dilengkapi dengan bukti,” ujar Haji Marzuki, koordinator warga Wanasari seusai bertemu dengan Camat Nyoman Lodra, kemarin.
Dia mengaku dalam mosi tak percaya terhadap kadus yang telah disampaikan Selasa (8/1) lalu, sudah dilampirkan dengan landasan yuridis, yakni Undang Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Perkawinan. Selain itu berupa rekaman sudah diberikan kepada kepala desa. Dari bukti-bukti yang telah diberikan oleh masyarakat itu, lanjut dia, sebenarnya perbekel sudah bisa menyimpulkan.
“Masyarakat mengajukan mosi tak percaya karena kadus ini moralnya rusak. Kalau pemimpin moralnya tak baik bagaimana bisa dipercaya oleh warganya. Orang korupsi misalnya, itu bagian dari moral yang rusak. Apalagi masalah perempuan simpanan. Tabiat dari kadus ini seperti itu dari dahulu. Sudah bukan rahasia lagi. Selama kurang lebih 5 tahun dia menjadi kadus ternyata tak membuatnya berubah. Dia malah makin sewenang-wenang. Akibat perbuatan kadus ini membuat rumah tangga orang jadi pecah. Itu yang membuat warga resah,” ungkapnya dengan nada kesal.
Pihaknya pun merasa aneh dengan tanggapan Kepala Desa Dauh Puri Kaja, Nyoman Gde Risnawan yang menyatakan bahwa alasan untuk memberhentikan seorang kadus itu karena tiga hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan dipidana. “Kalau melihat aturan yang ada tak harus seperti itu. Misalnya Eceng Fikri, mantan Bupati Garut. Dia menikahi anak di bawah umur. Dia dilengserkan dari jabatanya. Ini sama kasusnya. Kok masih mencari referensi lain,” tanya Marzuki.
Pihaknya tak menyeret kasus ini ke ranah pidana karena prosesnya cukup lama. Warga hanya meminta Kadus Badrus Syamsi untuk mengundurkan diri atau diberhentikan. Bagi warga Wanasari, kata dia, masalah moral itu sudah cukup untuk dipertimbangkan memberhentikan Kadus Wanasari tanpa harus melalui sidang di pengadilan.
Sementara itu, atas protes warga Wanasari terhadap Kadus Badrus Syamsi ditanggapi santai oleh Camat Denpasar Utara I Nyoman Lodra. Camat Lodra mengaku perbekel sudah menyampaikan tuntutan warga itu kepadanya. Namun, dirinya sebagai camat tak bisa mengeluarkan rekomendasi karena tak didukung oleh bukti yang kuat. Selain itu keputusan yang diambil harus dilandasi oleh Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
“Perbekel sudah melaporkan terkait persoalan ini. Saya selaku camat tak bisa mengeluarkan rekomendasi karena penyampaian dari perbekel secara tertulis dan tak dilengkapi dengan mosi tak percaya yang disampaikan warga Wanasari,” tuturnya.
Dalam menyelesaikan persoalan ini, Camat Nyoman Lodra menekankan empat hal. Pertama, dalam menyampaikan aspirasi tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Kedua, masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas keamanan dan kenyamanan Dusun Wanasari. Ketiga, penyelesaian masalah ini agar tak mengganggu pelayanan publik di kantor desa dan dusun setempat. Keempat, permintaan pengunduran diri dari Kadus Wanasari pihaknya selaku camat menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat karena bukan merupakan wewenang Camat Denpasar Utara. *po
Komentar