Wisatawan Domestik Luput dari Retribusi Masuk ke Bali
Pengenaan biaya masuk terhadap turis yang datang ke Bali, tidak berlaku bagi wisatawan domestik.
DENPASAR, NusaBali
Biaya masuk yang direncanakan sebesar 10 dolar AS (setara dengan Rp 150.000) per kepala tersebut hanya akan dikenakan kepada wisatawan asing. Hal ini diungkapkan Gubernur Wayan Koster saat sidang paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (14/1). Gubernur Koster menyebutkan, setelah dikonsultasikan dengan stakeholder dan Kementerian Pariwisata, diputuskan pengenaan biaya masuk ini hanya diberlakukan untuk wisatawan asing. Sedangkan pengenaan bea masih kepada wisatawan do-mestik, dianggap tidak tepat. “Kami telah konsultasikan dengan pihak kemen-terian. Jadi, nanti hanya wisatawan asing yang dikenakan retrebusi,” ujar Koster.
Menurut Koster, untuk mengukur apakah warga negara Indonesia dari luar Bali masuk wisatawan domestik atau tidak, sangatlah susah. Sebab, banyak dari mereka datang ke Bali dengan berbagai kepentingan, seperti bisnis dan bekerja. “Warga Indonesia yang datang ke Bali, belum tentu dengan tujuan berwisata. Bisa saja mereka datang ke Bali untuk bekerja,” tegas Gubernur yang mantan anggota Komisi X DPR RI (membidang pariwisata) tiga kali periode ini.
“Jadi, wisatawan domestik tidak dikenakan retribusi,” lanjut Koster dalam sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 6 Tahun 2009 tentang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005-2025 menjadi RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025 dan Raperda tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali 2018-2023 dan penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali terhadap Ranperda tentang Desa Adat dan Konstribusi Wisatawan untuk Pelestarian Adat dan Budaya Bali tersebut.
Di hadapan sidang paripurna kemarin, Koster menegaskan Perda tentang Kon-tribusi Wisatawan untuk Lingkungan dan Budaya Bali diharapkan sudah bisa diberlakukan tahun 2019. Sebab, tidak ada lagi hal-hal rumit yang menjadi persoalan. “Kita berharap Perda ini sudah bisa berlaku di Tahun 2019 ini. Karena ini penting untuk Bali. Saya sudah bicara dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri,” jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Bagaimana pola pungutan retribusi yang akan diterapkan terhadap wisatawan nasing? Nantinya, retribusi yang dipungut Pemprov Bali secara teknis akan dilakukan saat wisatawan asing masuk Bali. Retribusi bisa dikenakan saat wisatawam tiba di bandara.
“Nanti kita akan koordinasi dengan pihak Angkasa Pura (pengelola Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Red) untuk teknis pelaksanaannya. Sekarang mungkin di pintu masuk bandara saja dulu. Selanjutnya nanti menjangkau pintu masuk Bali yang lainnya,” ujar Koster seusai sidang paripurna kemarin.
Koster menyebutkan, sesuai dengan wacana awal, retribusi yang dikenalan kepada wisatawan asing ini sebesar 10 dolar AS per kepala. Dengan pengenaan retribusi wisatawan asing, diperkirakan Bali akan meraup sekitar Rp 1,5 triliun dalam setahun, dengan asumsi angka kunjungan wisatawan mencapai 10 juta orang.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan Ranperda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Lingkungan dan Budaya Bali akan mendapatkan dukungan dari legislatif. “Kami di DPRD Bali akan segera menyelesaikan Ranperda ini,” tegas Sekretaris Deperda DPD PDIP Bali ini.
Menurut Adi Wiryatama, Bali tidak punya sumber daya alam (SDA), Bali hanya punya pariwisata. Sementara pariwisata Bali disokong oleh alam dan lingkungan, serta adat dan budaya. Kalau tidak ada dana recovery dan revitalisasi, pariwisata Bali susah untuk mendapatkan dana untuk memelihara seluruh komponen pendukungnya.
”Bagi kami, ini hal yang urgen karena akan membantu Bali dalam mencarikan solusi bagi ruang fiskal ke depan. Karena kita tahu Bali tidak punya penghasilan dari sumber daya alam, selain pariwisata,” katanya. *nat
Biaya masuk yang direncanakan sebesar 10 dolar AS (setara dengan Rp 150.000) per kepala tersebut hanya akan dikenakan kepada wisatawan asing. Hal ini diungkapkan Gubernur Wayan Koster saat sidang paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (14/1). Gubernur Koster menyebutkan, setelah dikonsultasikan dengan stakeholder dan Kementerian Pariwisata, diputuskan pengenaan biaya masuk ini hanya diberlakukan untuk wisatawan asing. Sedangkan pengenaan bea masih kepada wisatawan do-mestik, dianggap tidak tepat. “Kami telah konsultasikan dengan pihak kemen-terian. Jadi, nanti hanya wisatawan asing yang dikenakan retrebusi,” ujar Koster.
Menurut Koster, untuk mengukur apakah warga negara Indonesia dari luar Bali masuk wisatawan domestik atau tidak, sangatlah susah. Sebab, banyak dari mereka datang ke Bali dengan berbagai kepentingan, seperti bisnis dan bekerja. “Warga Indonesia yang datang ke Bali, belum tentu dengan tujuan berwisata. Bisa saja mereka datang ke Bali untuk bekerja,” tegas Gubernur yang mantan anggota Komisi X DPR RI (membidang pariwisata) tiga kali periode ini.
“Jadi, wisatawan domestik tidak dikenakan retribusi,” lanjut Koster dalam sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 6 Tahun 2009 tentang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005-2025 menjadi RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025 dan Raperda tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali 2018-2023 dan penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali terhadap Ranperda tentang Desa Adat dan Konstribusi Wisatawan untuk Pelestarian Adat dan Budaya Bali tersebut.
Di hadapan sidang paripurna kemarin, Koster menegaskan Perda tentang Kon-tribusi Wisatawan untuk Lingkungan dan Budaya Bali diharapkan sudah bisa diberlakukan tahun 2019. Sebab, tidak ada lagi hal-hal rumit yang menjadi persoalan. “Kita berharap Perda ini sudah bisa berlaku di Tahun 2019 ini. Karena ini penting untuk Bali. Saya sudah bicara dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri,” jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Bagaimana pola pungutan retribusi yang akan diterapkan terhadap wisatawan nasing? Nantinya, retribusi yang dipungut Pemprov Bali secara teknis akan dilakukan saat wisatawan asing masuk Bali. Retribusi bisa dikenakan saat wisatawam tiba di bandara.
“Nanti kita akan koordinasi dengan pihak Angkasa Pura (pengelola Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Red) untuk teknis pelaksanaannya. Sekarang mungkin di pintu masuk bandara saja dulu. Selanjutnya nanti menjangkau pintu masuk Bali yang lainnya,” ujar Koster seusai sidang paripurna kemarin.
Koster menyebutkan, sesuai dengan wacana awal, retribusi yang dikenalan kepada wisatawan asing ini sebesar 10 dolar AS per kepala. Dengan pengenaan retribusi wisatawan asing, diperkirakan Bali akan meraup sekitar Rp 1,5 triliun dalam setahun, dengan asumsi angka kunjungan wisatawan mencapai 10 juta orang.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan Ranperda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Lingkungan dan Budaya Bali akan mendapatkan dukungan dari legislatif. “Kami di DPRD Bali akan segera menyelesaikan Ranperda ini,” tegas Sekretaris Deperda DPD PDIP Bali ini.
Menurut Adi Wiryatama, Bali tidak punya sumber daya alam (SDA), Bali hanya punya pariwisata. Sementara pariwisata Bali disokong oleh alam dan lingkungan, serta adat dan budaya. Kalau tidak ada dana recovery dan revitalisasi, pariwisata Bali susah untuk mendapatkan dana untuk memelihara seluruh komponen pendukungnya.
”Bagi kami, ini hal yang urgen karena akan membantu Bali dalam mencarikan solusi bagi ruang fiskal ke depan. Karena kita tahu Bali tidak punya penghasilan dari sumber daya alam, selain pariwisata,” katanya. *nat
Komentar