nusabali

Unhi Berencana Kembangkan Prodi Hukum Adat

  • www.nusabali.com-unhi-berencana-kembangkan-prodi-hukum-adat

Desa adat kini menjadi perhatian serius Gubernur Bali, I Wayan Koster.

DENPASAR, NusaBali

Seiring dukungan terhadap penguatan desa adat, Universitas Hindu Indonesia (Unhi) Denpasar berencana mengembangkan Program Studi Hukum Adat. Unhi Denpasar melalui Fakultas Ilmu Agama, Seni dan Budaya pun menggelar kegiatan Fokus Group Disscussion (FGD) yang menghadirkan sejumlah praktisi, akademisi, dan tokoh adat Bali, Senin (14/1).

“Rencana membentuk Prodi Hukum Adat ini, karena kita melihat kajian hukum adat terpinggirkan. Hukum lokal mendapat tekanan dari hukum positif. Meski terkendala di Kemenristekdikti karena ada moratorium untuk prodi humaniora, namun kami sudah mengusulkan ke Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Hindu,” ujar Wakil Rektor I Unhi Denpasar, Prof Dr I Putu Gelgel SH MHum.

Rancangan Prodi Hukum Adat ini, kata Prof Gelgel, juga bertujuan untuk menguatkan desa adat. Mahasiswanya selain dibekali dengan hukum adat, juga akan ditambah dengan pemberian materi atau pemahaman tentang agama dan pariwisata. “Perguruan tinggi juga memiliki peran penting dalam penguatan adat dari sisi akademis. Itulah mengapa kami berencana membentuk Prodi Hukum Adat. Dari FGD ini semoga memberi gambaran muatan lokal apa saja yang cocok dimasukkan ke dalam kurikulum,” katanya.

Dalam FGD bertema ‘Penguatan Tata Kelola Desa Adat di Bali’, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan, kekuatan Bali ada pada desa adat, budaya dan agama yang sejak awal telah membumi di Pulau Dewata. Bali itu merupakan kesatuan hukum adat, yang memiliki wilayah, masyarakat, serta sistem hukum adat. “Tinggal sekarang tata kelolanya bagaimana. Diawali dengan menguatkan desa adat, Bali akan menjadi bargaining power untuk mempertahankan NKRI,” katanya.

Menurutnya, perlu tata kelola yang bagus untuk membangun desa adat. Dengan adanya dukungan Perda tentang Desa Adat yang konon terdiri dari 18 bab dan 99 pasal dirasa komplit untuk mengatur dan menguatkan peran dan fungsi desa adat. Sembari perda dirancang, SDM pun harus disiapkan. “Prodi Hukum Adat Bali ini mutlak harus ada. Sehingga penguatan adat bisa dari berbagai sisi,” katanya.

Sementara itu, Ketut Sumarta selaku pemerhati adat mengatakan, pembentukan Prodi Hukum Adat ini adalah momentum emas penguatan adat Bali yang kini mendapat perhatian serius Gubernur Bali melalui rancangan perda. Bahkan Sumarta mengusulkan agar menjadi Fakultas Hukum Adat. Desa adat, kata dia, mau tidak mau harus bertransformasi secara menyeluruh. Harus ada penguatan SDM, penguatan desa adat, dan penguatan pemerintahan desa adat. “Hukum adat sangat diperlukan dalam upaya penguatan tata kelola desa adat. Mau tidak mau desa adat harus bertransformasi di zaman sekarang,” katanya. *ind

Komentar