Tiga Sekawan Terancam Seumur Hidup
Selundupkan 1 Kg Shabu dari Jakarta
DENPASAR, NusaBali
Tiga sekawan asal Sumenep, Madura, Jawa Timur, yaitu Ali Wafa alias Frangky, 28, Moh Rahman, 30 dan Fathorrahman alias Ongky, 35 yang menjadi terdakwa penyelundup 1 kilogram shabu-shabu kini harus bersiap menanggung hukuman berat. Dalam sidang di PN Denpasar, Senin (14/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya dengan dakwaan alternatif dengan ancaman pidana seumur hidup.
Dakwaan pertama disebutkan, bahwa ketiga terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar. Atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Berupa shabu seberat 998,32 gram netto. "Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik," papar JPU dari Kejati Bali, AA Alit Rai Suastika di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.
Dalam dakwaan dibeber penangkapan ketiga terdakwa asal Sumenep ini. Berawal saat terdakwa Ali Wafa dan terdakwa Moh Rahman berangkat ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Keduanya ke Jakarta untuk mengambil shabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Usai mengambil shabu-shabu, keduanya balik ke Denpasar melalui jalur darat. Saat sampai di dekat Terminal Ponorogo, Jawa Timur, keduanya dijemput terdakwa Fathorrahman. Selanjutnya ketiga terdakwa melanjutkan perjalanan ke Denpasar mengendarai mobil. Pada tanggal 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita tepat di depan rumah sebelah barat Polsek Negara di Jalan Udayana, Kaliakah, Jembrana, mobil yang dikendarai ketiga terdakwa dicegat dan diberhentikan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Bali.
Ketika dilakukan penggeledahan pakaian dan badan terhadap para terdakwa, petugas tidak menemukan narkotika. Hanya menemukan empat buah handphone. Lalu dilakukan penggeledahan mobil di belakang jok sopir petugas menemukan 1 bungkus plastik yang berisi shabu-shabu seberat 496 gram netto. Juga ditemukan di jok penumpang samping jok sopir, 1 bungkus shabu-shabu seberat 495 gram netto.
Kemudian pukul 03.30 Wita penggeledahan dilakukan di rumah terdakwa Ali Wafa di Jalan Glogor Indah, Glogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. Dari penggeledahan itu, ditemukan kembali 11 paket shabu-shabu berat keseluruhan 2,94 gram netto. Penggeledahan juga dilakukan di kos Fathorrohman di Jalan Pulau Yoni, Pemogan. Petugas menemukan tujuh paket shabu-shabu seberat 2,58 gram netto. Pula tujuh paket shabu-shabu 1,80 gram netto. Selain itu ditemukan 1 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip bening kosong, serta barang bukti terkait lainnya. *rez
Dakwaan pertama disebutkan, bahwa ketiga terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar. Atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Berupa shabu seberat 998,32 gram netto. "Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik," papar JPU dari Kejati Bali, AA Alit Rai Suastika di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.
Dalam dakwaan dibeber penangkapan ketiga terdakwa asal Sumenep ini. Berawal saat terdakwa Ali Wafa dan terdakwa Moh Rahman berangkat ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Keduanya ke Jakarta untuk mengambil shabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Usai mengambil shabu-shabu, keduanya balik ke Denpasar melalui jalur darat. Saat sampai di dekat Terminal Ponorogo, Jawa Timur, keduanya dijemput terdakwa Fathorrahman. Selanjutnya ketiga terdakwa melanjutkan perjalanan ke Denpasar mengendarai mobil. Pada tanggal 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita tepat di depan rumah sebelah barat Polsek Negara di Jalan Udayana, Kaliakah, Jembrana, mobil yang dikendarai ketiga terdakwa dicegat dan diberhentikan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Bali.
Ketika dilakukan penggeledahan pakaian dan badan terhadap para terdakwa, petugas tidak menemukan narkotika. Hanya menemukan empat buah handphone. Lalu dilakukan penggeledahan mobil di belakang jok sopir petugas menemukan 1 bungkus plastik yang berisi shabu-shabu seberat 496 gram netto. Juga ditemukan di jok penumpang samping jok sopir, 1 bungkus shabu-shabu seberat 495 gram netto.
Kemudian pukul 03.30 Wita penggeledahan dilakukan di rumah terdakwa Ali Wafa di Jalan Glogor Indah, Glogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. Dari penggeledahan itu, ditemukan kembali 11 paket shabu-shabu berat keseluruhan 2,94 gram netto. Penggeledahan juga dilakukan di kos Fathorrohman di Jalan Pulau Yoni, Pemogan. Petugas menemukan tujuh paket shabu-shabu seberat 2,58 gram netto. Pula tujuh paket shabu-shabu 1,80 gram netto. Selain itu ditemukan 1 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip bening kosong, serta barang bukti terkait lainnya. *rez
Komentar