Simpan Shabu 34 Gram, Kurir Divonis 11 Tahun
Hukuman berat kembali dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar. Kali ini giliran terdakwa Putu Hendra Prianto alias Cik, 23 yang divonis hukuman 11 tahun karena memiliki shabu seberat 34,2 gram di PN Denpasar, Senin (14/1).
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day menyatakan terdakwa Putu Hendra Prianto terbukti bersalah melakukan jual beli atau perantara narkoba sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama sebela tahun kepada terdakwa Putu Hendra Prianto alias Cik dikurangi masa penahanan,” tegas majelis hakim.
Putusan ini sendiri masih dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ari Suparmi yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara. Atas putusan ini, JPU Ari mengatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Saya menerima Yang Mulia,” ujar terdakwa.
Dalam dakwaan JPU diuraikan, terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polres Badung pada Senin 17 September 2018 pukul 09.00 di kamarnya di Jalan Gunung Tangkupan Perahu. Saat dibekuk terdakwa memiliki dan menyimpan 12 plastik klip di dalamnya masing-masing berisi kristal bening shabu dengan berat total 34,2 gram netto. Petugas juga menemukan dua butir tablet warna biru logo "R" diduga ekstasi dengan berat 0,58 gram yang disimpan di tas dan diselipkan di belakang lemari.
Selain itu petugas juga menemukan satu buah bong (alat isap shabu), dan timbangan elektrik. Di hadapan polisi terdakwa mengaku mendapat shabu-shabu dari John Q yang dikenal terdakwa melalui media sosial Facebook pada Mei 2018. "Terdakwa diperintahkan mengambil dan menempel narkotika. Sekali menempel ekstasi dan sabu terdakwa diberi upah sejumlah uang," urai jaksa dalam dakwaan sebelumnya. *rez
Majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day menyatakan terdakwa Putu Hendra Prianto terbukti bersalah melakukan jual beli atau perantara narkoba sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama sebela tahun kepada terdakwa Putu Hendra Prianto alias Cik dikurangi masa penahanan,” tegas majelis hakim.
Putusan ini sendiri masih dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ari Suparmi yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara. Atas putusan ini, JPU Ari mengatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Saya menerima Yang Mulia,” ujar terdakwa.
Dalam dakwaan JPU diuraikan, terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polres Badung pada Senin 17 September 2018 pukul 09.00 di kamarnya di Jalan Gunung Tangkupan Perahu. Saat dibekuk terdakwa memiliki dan menyimpan 12 plastik klip di dalamnya masing-masing berisi kristal bening shabu dengan berat total 34,2 gram netto. Petugas juga menemukan dua butir tablet warna biru logo "R" diduga ekstasi dengan berat 0,58 gram yang disimpan di tas dan diselipkan di belakang lemari.
Selain itu petugas juga menemukan satu buah bong (alat isap shabu), dan timbangan elektrik. Di hadapan polisi terdakwa mengaku mendapat shabu-shabu dari John Q yang dikenal terdakwa melalui media sosial Facebook pada Mei 2018. "Terdakwa diperintahkan mengambil dan menempel narkotika. Sekali menempel ekstasi dan sabu terdakwa diberi upah sejumlah uang," urai jaksa dalam dakwaan sebelumnya. *rez
Komentar