Istri Brigadir Sudiarta Sempat Mimpi Dikejar Orang Hitam
Keluarga dua polisi yang tewas akibat kasus berlainan di hari yang sama, Senin (2/5), punya cerita berbeda.
Istri Polisi Korban Tewas Tembak Diri Terima Gaji Terusan 6 Bulan
DENPASAR, NusaBali
Istri dari almarhum Brigadir AA Putu Sudiarta, 41, anggota Polsek Kuta Utara yang tewas ditusuk bule pembuat onar saat upaya penangkapan pelaku, sempat bermimpi dikejar-jekar orang hitam. Sedangkan istri Bripka I Made Suartawan, 33, anggota Polres Karangasem yang tewas bunuh diri dengan tembak kening menggunakan pistol, terima gaji terusan 6 bulan.
Brigadir AA Putu Sudiarta sebelumnya tewas ditusuk bule Prancis, Amokrane Sabet, 49, saat berupaya menangkap pembuat onar itu di vilanya kawasan Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Senin pagi pukul 10.49 Wita. Habis membunuh Brigadir Sudiarta, bule Prancis itu kemudian ditembak mati petugas gabungan di lokasi TKP.
Brigadir Sudiarta berpulang buat selamanya dengan meninggalkan istri tercinta, Ni Made Ayu Larasati, 39, serta tiga anak yang masih kecil: AA Raka Cempaka Devila Sari, 16 (baru tamat di SMA PGRI 4 Denpasar, AA Made Deva Ari Gangga, 15 (baru tamat SMP PGRI 1 Denpasar), dan AA Ketut Trisna Dewi, 10 (kelas IV SDN 19 Pemecutan, Denpasar). Mereka tinggal di Banjar Buana Agung, Kelurahan Padangsambian Tengah, Kecamatan Denpasar Barat).
Menurut istri Brigadir Sudiarta, made Ayu Larasati, dirinya sempat mendapat sederet firasat aneh sebelum kematian tragis almarhum suaminya. Salah satunya, firasat buruk melalui mimpi. Dalam mimpinya, Ayu Larasati mengaku dikejar orang hitam. “Saya mimpi dikejar orang hitam. Saya larinya berat banget rasanya, hampir saja kepegang tangan saya. Tapi, saya bisa mrnghindar,” kenang Ayu Larasati saat ditemui NusaBali di rumah duka, Banjar Buana Agung, Desa Pakraman Padangsambian, Selasa (3/5).
Ternyata, siang harinya, dia dapat kabar kalau sang suami meninggal akibat ditusuk pria penuh tato, Amkrane Sabet. Selain itu, sehari sebelum tewas ditusuk bule, Brigadir Sudiarta juga sempat mengajak anak dan istrinya jalan-jalan ke kawasan wisata Taman Sukasada Ujung (Karangasem) dan Tirta Gangga (Karangasem). Sebelum berangkat jalan-jalan itu, Larasati merasakan keanehan pada suaminya. “Sebab, suami memandangi saya terus dengan wajah ceria. Ini jarang terjadi,” imbuh ibu tiga anak yang kesehariannya bekerja di salah satu pabrik daur ulang ini.
Brigadir AA Sudiarta sendiri kelahiran Denpasar, 3 Februari 1975. Almarhum mengawali kariernya di kepolisian sejak 1997. Sebelum lulus di kepolisian, almarhum sempat selama setahun bekerja di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar. Salah satu pengalaman penting almarhum di kepolisian adalah ketika ditugaskan ikut mengamankan Provinsi Aceh tahun 2000-an.
Sementara itu, Bripka Made Suartawan tewas bunuh diri dengan tembak kening menggunakan pistol saat cekcok dengan istrinya, Ni Putu Ayu Ekawati, 29, di rumahnya kawasan Banjar Tiyingtali Kelod, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem, Senin dinihari pukul 02.00 Wita. Almarhum berpulang buat selamanya dengan meninggalkan istri tercinta dan dua anak yang masinh kecil: Ni Wayan Arsita Ramayani Swartawan, 7, dan Ni Kadek Arista Damayanti, 5.
Sang istri selaku waris dari almarhum Bripka Made Suartawan, yang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem, berhak menerima gaji terusan suaminya untuk 6 bulan ke depan. Setelah itu, barulah dapat dana pensiun dan klaim asuransi Asabri. Hal ini dibenarkan Kasubag Humas Operasional Polres Karangasem, Iptu I Komang Orta, kepada NusaBali di Amlapura, Selasa (3/5).
Menurut Komang Orta, gaji terusan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil. Juga, Surat Edaran Bersama Kepala BAKN dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor 07/SE/1981 dan Nomor SE-1.9/DJA/1.0.5/81 (SE/102/81) tentang Pelaksanaan Pemberian Pensiun Janda/Duda/Anak Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-2.9/DJA/VII.4/7/81 (SE/133/81) tanggal 25 Agustus 1981, Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-90/A/1989 tanggal 26 Juli 1989 perihal Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
Pemberian gaji terusan untuk Anggota TNI/Polri:
Bagi anggota TNI/Polri yang meninggal biasa, diberikan gaji terusan selama 6 bulan. Sementara bagi anggota TNI/Polri yang meninggal dunia karena gugur dalam tugas operasional yang ditetapkan dengan SK Kapolri/Panglima TNI, diberikan gaji terusan selama 12 bulan. Bagi anggota TNI/Polri yang memiliki tanda penghargaan berupa Satya Lencana berdasarkan Keputusan Presiden, diberikan gaji terusan selama 12 (dua belas) bulan. Sementara bagi anggota TNI/Polri yang gugur dalam melaksanakan tugas negara dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden sebagai Pahlawan Nasional, kepadanya diberikan gaji terusan selama 18 bulan. 7 cr63,k16
Komentar