nusabali

Sisca Dewi Divonis 3 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-sisca-dewi-divonis-3-tahun-bui

Terbukti Ganggu RT Eks Petinggi Polri

JAKARTA, NusaBali

Pedangdut Sisca Dewi terbukti melakukan tindak pidana terhadap eks petinggi polisi, BS. Terdakwa pencemaran nama baik dan pemerasan itu divonis tiga tahun penjara. Ia juga terbukti mengganggu rumah tangga eks petinggi polisi, BS.

"Menjatuhkan pidana kepada Sisca Dewi atas dasar itu, selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 500 juta," ucap Hakim Ketua Riyadi Sunindyo Florentinus di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/1).

Tak terima, Sisca Dewi mengatakan ingin mengajukan banding. Ia mengaku keberatan dengan putusan tersebut.

"Tadi saya udah nyatakan, saya banding. Dan saya sangat keberatan ya," ucap Sisca Dewi usai Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (14/1) seperti dilansir detik.

Banyak fakta persidangan yang dibantah Sisca Dewi. Mulai dari ancaman yang ia lakukan hingga pemerasan terhadap rumah.

"Tadi dibilang ada ancaman lisan. Ancaman lisan tuh tidak pernah saya katakan. Terus fakta yang tidak boleh diingkari di ancaman lisan yang menurut pengakuan Mas BS itu saya minta rumah Lamandau karena rumah dimasukin kolor ijo. Kan sangat jelas kejadian kolor ijo itu rumah Lamandau sudah dalam keadaan terbeli," tutur Sisca Dewi.

Sisca Dewi mengatakan banyak hal yang telah direkayasa. Hal itulah yang membuatnya keukeuh untuk mengajukan banding. "Jadi banyak yang direkayasa dalam kasus ini. Dan saya rasa tadi juga putusan yang sangat tidak adil dan dipaksakan. Makanya saya menyatakan banding," papar Sisca Dewi.

Jika hasil banding lebih berat dari vonis, Sisca Dewi mengaku tak takut akan hal itu. Sebab, ia ingin mengungkap kebenaran yang selama ini menurutnya telah direkayasa. "Nggak (takut). Saya ingin mengungkap kebenaran dari kasus ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Sisca Dewi dilaporkan BS karena telah mengaku-ngaku menikah siri dengannya. Tak hanya itu, Sisca juga mengancam dan memeras BS dengan sejumlah rumah dengan total Rp 23 miliar. *

Komentar