Perbekel Celukan Bawang Tersangka
“Memang sudah kami tetapkan tersangkanya berinisial MA. Sekarang kami masih melengkapi berkas keterangan saksi-saksi” (Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip)
Kasus Dugaan Markup Pembangunan Kantor Desa
SINGARAJA, NusaBali
Kepala Desa (Perbekel) Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Muhamad Ashari disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan kantor desa. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kini tengah melengkapi berkas pemeriksaan guna pemanggilan tersangka Ashari.
Informasi dihimpun, Ashari ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 3 Januari 2019 lalu. Penetapan tersangka setelah tim Kejari Buleleng mengantongi nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Diduga ada markup dalam pembangunan kantor desa senilai Rp 295.525.990, sebagai kerugian negara.
Kasus yang membelit Perbekel Ashari bermula ketika pihak PLTU Celukang Bawang yakni PT General Energi Bali (GEB), membayarkan dana ganti rugi bangunan kantor desa, sekitar tahun 2014 silam. Pembayaran dana ganti rugi itu, karena lahan dan bangunan Kantor Desa Celukan Bawang di Dusun Punggukan, ikut dibebaskan oleh PT GEB sebagai areal pembangkit listrik.
Untuk lahan, pihak PT GEB telah membelikan lahan di Dusun Celukan Bawang dengan luasan yang sama dengan luasan kantor desa sebelumnya. Sedangkan untuk bangunan kantor desa, PT GEB memberikan dana ganti rugi. Konon, besaran dana ganti rugi bangunan kantor desa itu sekitar Rp 1,1 miliar. Dana ganti rugi itu dibayarkan PT GEB melalui rekening Ashari.
Dana tersebut dipakai membangun kantor desa. Hanya saja, dalam pembangunan itu, tidak melalui proses tender di unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa. Kabarnya, Perbekel Ashri menunjuk langsung rekanan yang disebut-sebut bernama CV Hikmah Lagas. Selain gedung kantor desa, CV Hikmah Lagas juga ditunjuk mengerjakan pagar kantor desa tanpa proses tender. Selain kejanggalan tersebut, tim Kejari Buleleng juga menilai kedua proyek tersebut tidak sampai sebesar Rp 1 miliar.
Kasi Tindak Pindana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, Wayan Genip dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa (15/1) tidak menampik pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor Desa Celukan Bawang. Hanya saja, Genip menyebut tersangkanya berinisial MA. Konon inisial MA itu adalah nama Muhamad Ashari. “Memang sudah kami tetapkan tersangkanya berinisial MA. Sekarang kami masih melengkapi berkas keterangan saksi-saksi,” katanya.
Kasis Pindsus Genip mengakui, penetapan tersangka MA setelah pihaknya mengantongi bukti, keterangan dan nilai kerugian dalam kasus tersebut. Bahkan, pihaknya sempat melakukan cek fisik terhadap bangunan kantor desa. Rencananya, tersangka MA akan dipanggil dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Mudah-mudahan dalam waktu segera kami akan panggil MA, sekarang kami masih melengkapi berkas pemeriksaan saksi-saksi,” akunya.
Sementara Perbekel Celukan Bawang, Muhamad Ashari dikonfirmasi melalui sambungan telepon enggan berkomentar. Ia memilih tidak berkomentar agar tidak timbulkan persepsi lain. “Saya tidak mau berkomentar. Mohon kalau bisa tidak perlu diisi konfirmasi lagi. Anggap tidak bisa dikonfirmasi,” katanya singkat. *k19
Komentar