nusabali

Satpol PP Denpasar Segel Warung

  • www.nusabali.com-satpol-pp-denpasar-segel-warung

“Kalau mau bersikap adil, semua dong usaha yang tak berizin disegel. Saya kira di sini banyak yang belum berizin dan buka hingga dini hari” (Pemilik Warung Kopi Kebun, Putu Hendra Eka)

Belum Berizin dan Timbulkan Suara Musik Keras 

DENPASAR, NusaBali 
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penyegelan sebuah warung tempat nongkrong anak muda bernama Warung Kopi Kebun, di Jalan Tukad Melangit, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Selasa (15/1). Penyegelan ini dilakukankan karena pemilik warung dianggap tidak memiliki izin usaha dan kerap mengganggu kenyamanan warga setempat karena suara musik yang terlalu keras. 

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Denpasar Made Poniman di sela-sela penyegelan mengatakan, usaha Warung Kopi Kebun ini sudah mendapat peringatan secara bertahap. Bahkan, pemilik warung juga sudah sempat disidang tipiring. “Karena sudah mendapat peringatan tiga kali, dan masih ada keluhan warga, kami langsung tindak dengan penyegelan. Usaha ini juga belum mengantongi izin,” ujar mantan Lurah Serangan ini. 

Menurut Poniman, setelah sebelumnya disidang tipiring, ternyata warung ini tetap buka hingga larut malam bahkan masih menimbulkan suara bising yang meresahkan masyarakat sekitar. Selain itu, pemilik usaha juga tidak bisa menunjukkan izin usaha, sehingga dilakukan penyegelan, mengingat semua toko kecil di Denpasar harus memiliki izin minimal izin usaha di kecamatan.

Dengan adanya penyegelan tersebut, Warung Kopi Kebun tidak diperbolehkan beroperasi sampai bisa menunjukkan izin, dan pihak Satpol PP akan terus melakukan pemantuan. “Kalau pemilik sudah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku maka kami bersama tim akan buka segel ini,’’ ujarnya.

Lurah Panjer Made Surayanata mengakui usaha ini sering dikeluhkan warga karena buka hingga subuh. Selain itu, dari tempat ini juga sering memutar musik dengan menggunakan pengeras suara, sehingga menimbulkan suara bising. Terlebih, saat malam hari yang udaranya sudah tenang, sehingga suara musik ini sangat keras. “Ini yang sering mendapat keluhan warga sekitar sini,” ujar Suryanata. 

Sementara pemilik Warung Kopi Kebun Putu Hendra Eka malah mengaku heran dengan sanksi yang diberikan, karena hanya berdasarkan pengaduan masyarakat, usaha kecilnya tersebut langsung disegel. “Ini karena ada pengaduan di Pro-Denpasar, Satpol PP langsung melakukan tindakan,” ujarnya. 

Meski disegel, warung yang dikelolanya ini akan tetap buka, karena saat ini pihaknya bersama beberapa rekannya baru memulai usaha kecil ini. “Kalau mau bersikap adil, semua dong usaha yang tak berizin disegel. Saya kira di sini banyak yang belum berizin dan buka hingga dini hari,” ujarnya kesal. *mi

Komentar