Dinas LHK Hentikan Operasional Incinerator Milik AP I
Incinerator alat pembakar sampah sampah yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran pada suhu tertentu, sehingga sampah dapat terbakar habis milik PT Angkasa Pura I yang terletak di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Tuban, Kecamatan Kuta, Badung dihentikan operasionalnya oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung, Selasa (15/1) siang.
MANGUPURA, NusaBali
Penghentian operasional mesin tersebut karena tidak mengantongi izin. Mirisnya, alat tersebut sudah dioperasionalkan tanpa izin selama 4 tahun.
Kadis LHK Kabupaten Badung I Putu Merthawan, mengungkapkan penutupan sementara operasional incinerator milik PT Angkasa Pura tersebut sebagai langkah antisipasi berbagai dampak yang ditimbulkan dari proses pembakaran. Apalagi, tidak memiliki legalitas, sehingga pihaknya terpaksa mengambil sikap tegas berupa penghentian operasional sementara. Dasarnya yakni ketentuan yang tercantum pada Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. “Jadi kami menghentikan operasional alat ini, sampai ada izin resmi,” ucap Merthawan saat memimpin penghentian operasional mesin tersebut, Selasa kemarin.
“Niat Angkasa Pura I untuk membuat incinerator sebenarnya kami apresiasi. Tapi sayang, sudah 4 tahun beroperasi, belum juga memiliki legalitas. Padahal ini harus ada izinnya, bukan sembarang dibakar,” sambung Merthawan
Jika dioperasikan secara sembarangan, menurut Merthawan, incinerator bisa menimbulkan masalah lain, seperti polusi udara yang tertiup menuju area pemukiman warga sekitar. Diakuinya, izinnya pengoperasian incinerator ini memang di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Tapi pengawasannya ada pada pemerintah daerah. “Ini akan kami laporkan juga ke pusat bahwa seperti inilah keadaannya,” tegasnya.
Selama incinerator itu dihentikan operasionalnya, Merthawan menawarkan sebuah solusi alternatif untuk menyikapi masalah sampah di bandara. Utamanya untuk jenis sampah kertas, yang biasanya dibakar menggunakan incinerator. Solusi itu berupa penerjunan bank sampah, mengacu pada Perbup Badung Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah. “Yang banyak dibakar di sini adalah kertas, itu menurut pengakuan mereka. Jadi nanti kami akan beli sampah di sini. Itu adalah solusi. Dan mengacu undang-undang, tentunya penghasil sampah harus memilah sampahnya. Tidak bisa asal dibakar sembarang seperti itu. Kan akan lebih bagus jika sampah bisa dijual ketimbang dibakar,” akunya.
Dikonfirmasi terpisah, Communication and Legal Section Head PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim mengaku siap untuk tidak mengoperasikan incinerator. Incinerator selama ini hanya dipergunakan untuk kepentingan internal saja. Yakni berupa kebutuhan pemusnahan arsip-arsip yang sudah tidak terpakai.
“Kami sangat menghormati sikap Dinas LHK Badung. Tapi perlu kami jelaskan bahwa itu kami gunakan hanya untuk kepentingan internal. Yakni untuk pemusnahan arsip yang kami lakukan setahun sekali. Mengingat hingga saat ini kami belum ada fasilitas pemusnahan arsip yang jumlahnya sedemikian banyak. Jadi intinya, incinerator itu kami gunakan bukan untuk sampah, tapi untuk pemusnahan arsip,” tegas Arie. *dar
1
Komentar