nusabali

Puluhan Korban Koperasi Bodong dari Tabanan Bingung

  • www.nusabali.com-puluhan-korban-koperasi-bodong-dari-tabanan-bingung

Sudah hampir 7 bulan berjuang agar uangnya bisa kembali, puluhan korban koperasi bodong yang berasal dari Tabanan dilanda kebingungan.

Kemarin, Datangi Kantor Pengacara di Denpasar

DENPASAR, NusaBali
Selasa (15/1) kemarin, mereka mendatangi kantor pengacara di Denpasar. Harapannya, nasib mereka bisa diperjuangkan sehingga uang yang tersimpan di koperasi itu bisa kembali.

Dari 51 orang korban koperasi bodong dari Tabanan yang terdata, kemarin ada sebanyak 26 orang yang sudah tandatangan untuk memberi kuasa kepada Big Law Firm Bali agar uang mereka bisa kembali. Total kerugian dari para korban yang sudah tandatangan tersebut sekitar Rp 8,2 miliar.

Menurut data yang disampaiakan kuasa hukum dari Big Law Firm Bali, diduga ada 12 nama koperasi yang berpraktek melanggar aturan dan undang-undang seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri, KSP Tirta Rahayu, KSP Maha Kasih, KSP Maha Wisesa, KSP Maha Agung, dan koperasi lainnya yang ownernya hanya satu yakni I Gusti Agung Jaya Wiratna yang kini dikabarkan sudah meninggal dunia karena sakit.
 
Disebutkan dalam prakteknya, petugas marketing koperasi bodong ini datang ke rumah nasabah atau korban dan menawarkan program penyelamatan aset bagi nasabah yang mempunyai masalah atau utang dengan pihak bank atau Bank Perkreditan Rakyat  (BPR) atas pinjaman dan angsuran bunga dengan jaminan tanah atau rumah.
 
Koperasi yang diduga bodong ini seolah-olah menjadi penyelamat bagi para nasabah atau para korban yang sedang dililit utang. Koperasi bodong kemudian membantu menyelamatkan aset korban dengan cara menambah pinjaman yang merupakan hasil sisa pinjaman di bank atau BPR yang langsung ditabungkan di koperasi bodong dalam bentuk simpanan berjangka dengan bunga 3 hingga 5 persen. Bunga tinggi yang dijanjikan koperasi bodong ini kemudian digunakan untuk membayar angsuran utang di bank atau BPR.
 
Namun pada kenyataannya, kewajiban koperasi hanya lancar hingga 3 bulan. Setelah tiga bulan, koperasi bodong tidak melaksanakan kewajibannya membayar bunga tabungan para nasabah.
 
Para korban kemudian menanyakan bunga bank yang dijanjikan koperasi bodong. Dana yang ditabung di koperasi bodong juga tidak bisa ditarik dengan alasan pemilik koperasi sudah meninggal dunia.
 
Karena tidak mendapat bunga uang dari koperasi bodong, para nasabah atau korban mulai kebingungan karena dikejar bunga dan utang oleh bank atau BPR. Pihak bank atau BPR bahkan sudah mengancam akan menyita jaminan rumah atau tanah milik dari para korban yang dijaminkan ke bank.
 
Nah, terhadap kasus yang dialaminya ini, para korban sebenarnya sudah mencoba berbagai usaha agar uangnya bisa kembali, seperti mengadu ke DPRD, mendatangi Kantor OJK di Denpasar bahkan melaporkan ke Polres Tabanan. 

Seperti yang dilakukan salah satu korban, Ni Putu Panca Wardani. Dia bahkan sudah melaporkan kasusnya ke Polres Tabanan pada 23 Agustus 2018, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti dari kasus yang ditangani penyidik Polres Tabanan. “Apalagi owernya katanya sudah meninggal ya berantakanlah semua. Jadi sekarang saya mencoba datang ke sini (Big Law Firm Bali) kesepakatan dengan teman-teman, mudah-mudahan bisa diperjuangkan lagi agar uang kami bisa kembali,” kata Panca yang mengaku menyimpan uangnya di Koperasi Maha Suci sebesar Rp 190 juta.

Kuasa Hukum korban dari Big Law Firm Bali, Y. Joko Tirtono SH menyatakan, pihaknya siap memperjuangkan para korban ini. “Kami sebagai PH (penasehan hukum) menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan pribadi melawah hukum, membujuk, menarik, menerima uang dan menggelapkan,” ujarnya.

Sehingga, pihaknya pun akan segera melaporkan koperasi bodong khususnya para top manajemennya. “Kami akan melaporkan manajer, pengurus, hingga marketing koperasi bodong kepada aparat penegak hukum. Para pengurus koperasi bodong ini diancam pidana umum pasal 372, 378, dan 55 KUHP karena tidak ada izin dari Dinas Koperasi maupun ijin Bank Indonesia dan OJK,” tegas Joko Tirtono. *isu

Komentar