Polisi Nyabu Disidang Perdana
PN Denpasar menggelar sidang perdana oknum anggota Polresta Denpasar, Aiptu Bob Zery, 49 yang terjerat kasus kepemilikan shabu-shabu pada, Selasa (15/1).
DENPASAR, NusaBali
Dalam dakwaan, terdakwa bersama temannya, Gede Soma Budiartana, 30 dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Lovi Pusnawan dijelaskan penangkapan anggota bagian SIUM Polresta Denpasar ini berawal dari tes urine yang dilakukan BNNK Badung di Polresta Denpasar pada 31 Agustus pukul 08.00 Wita. Saat itu, hasil tes urine terdakwa Bob dinyatakan positif shabu.
Usai tes urine, Bob langsung menghilang dan petugas Propam dibantu anggota Sat Narkoba Polresta Denpasar mencari Bob di rumahnya di Jalan Teuku Umar Barat Gang Kertapura, Denpasar Barat. Tiba di rumah Bob, petugas lalu mengetuk pintu salah satu kamar di lantai II.
Tak disangka, Bob bersama temannya, Soma sedang asik nyabu di dalam kamar. Bahkan Soma sempat membuat sesuatu di atas genting lantai I. Setelah dicek, barang yang dibuang berisi tissue dan lima paket shabu.
“Berat total shabu yang ditemukan 0,38 gram,” jelas JPU. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti seperti satu dompet abu-abu, timbangan elektrik, dan bong atau alat isap sabu. Terdakwa mengaku membeli shabu secara patungan dengan terdakwa dua dari seseorang bernama AA seharga Rp 750 ribu. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan kedua terdakwa dijerat pasal 112 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *rez
Komentar