Tabanan Gagal Raih Adipura
Tahun 2019, Kabupaten Tabanan gagal meraih penghargaan Adipura. Salah satu penyebabnya karena sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Mandung, Kecamatan Kerambitan, overloaded sehingga pengelolaan sistem penimbunan sampah dianggap masih open dumping (dibuang begitu saja).
TABANAN, NusaBali
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan Anak Agung Raka Icwara, menerangkan tidak bisa meraih penghargaan Adipura karena pengelolaan sampah di TPA dianggap open dumping karena overloaded, dan ini salah satu masalah yang sulit dipecahkan. “Jadi karena terlihat sampah menggunung akibat overloaded tim penilai menganggap masih open dumping,” ungkapnya, Rabu (16/1).
Dikatakan dari sekian indikator, memang penilaian sampah di TPA ini yang membuat gugur karena grade persentase penilaian tertinggi. Sedangkan untuk indikator lainnya sudah bisa dicapai dengan baik. “Tiap tahun indikator penilaian selalu berubah-ubah, bisa saja tahun depan juga berubah,” imbuhnya.
Meski tidak dapat meraih penghargaan Adipura, dia tetap akan semangat untuk berbenah membuat kota Tabanan bersih, dan yang terpenting tidak ada sampah yang berserakan. “Petugas kami sebetulnya sudah bekerja keras sekali, tapi kami terus akan berbenah,” akunya.
Terlebih tahun 2019 ini, DLH mendapatkan bantuan pusat dalam bentuk DAK sebesar Rp 833 juta lebih serta pendampingan dari APBD Tabanan senilai Rp 25 juta. Anggaran inilah nantinya akan digunakan untuk penanganan sampah di Kecamatan Baturiti. Meski ada Kecamatan Kerambitan dan Selemadeg Barat yang belum memiliki TPS 3R. “Untuk pembelian satu unit truk dan pembuatan TPS 3R di Kecamatan Baturiti, karena merupakan daerah wisata,” tandasnya. *de
Komentar