nusabali

Massa Pendukung OSO Geruduk KPU

  • www.nusabali.com-massa-pendukung-oso-geruduk-kpu

Protes OSO Tak Diloloskan Jadi Caleg DPD 

JAKARTA, NusaBali
Massa pendukung Ketum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), menggeruduk kantor KPU. Diketahui KPU memutuskan tak meloloskan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam pencalonan anggota calon legislatif DPD.

Pantauan di lokasi, puluhan orang tersebut mendatangi kantor KPU pada sekitar pukul 11.50 WIB. Mereka meminta KPU menetapkan nama OSO dimasukkan ke Daftar Calon Tetap anggota DPD.

"Kami menuntut KPU agar menetapkan OSO. Hari ini kami tunjukkan semangat muda kami kami genangi KPU dengan lautan manusia. Sudah kami katakan berulang kali, bila kata-kata kami tidak diindahkan, pemerintah dalam hal ini KPU, maka di depan jalanan akan kami genangi lautan manusia. Gedung ini akan kami runtuhkan," kata sang orator di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (16/1).

Massa sempat terlibat saling dorong dengan anggota kepolisian yang menjaga kantor KPU. Massa bergerak saat orator memberi komando.

"Dorong! Maju, kawan-kawan.... Jangan pernah takut, kawan-kawan," kata sang orator. Para pendukung OSO juga membawa beberapa poster bertulisan 'KPU Jangan Membuat Cacat Pemilu DPD', 'KPU RI Segera Bebaskan OSO', '#Aksi Bela OSO terbukti mengabdi untuk bangsa dan negara', dan lainnya. Adapun aksi tersebut hanya berlangsung 30 menit. Sekitar pukul 12.30 WIB, massa membubarkan diri. Lalu lintas kembali berjalan normal dan kondisi hujan.

Sementara KPU memutuskan tetap tidak meloloskan Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), dalam pencalonan anggota legislatif DPD. KPU menegaskan menghormati konstitusi.

"Kita juga masih menghormati putusan konstitusi. Karena buat kami konstitusi di beberapa koran kemarin kata Pak Wahyu (Komisioner KPU), konstitusi adalah perjalanan kita menjalani tahapan pemilu," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.

KPU tak memasukkan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) karena, berdasarkan putusan MK, calon anggota DPD tidak boleh mengurus partai politik. Beda lagi dengan putusan Bawaslu yang meminta KPU memasukkan nama OSO ke DCT dan, jika terpilih, OSO harus mengundurkan diri. Namun KPU berpegang teguh pada ketentuan MK. KPU juga sudah mengirimkan surat tanggapan terhadap putusan Bawaslu ke Bawaslu dan pihak OSO. "Surat ke Bawaslu. Ya kita menjawab surat tanggapan ke Bawaslu," kata Ilham dilansir detik.com.

Terpisah Pengacara OSO, Dodi Abdul Kadir, menyiapkan langkah hukum selanjutnya. KPU, PTUN, dan pihak OSO sudah melakukan pertemuan kemarin dalam rangka sidang pengawasan pelaksanaan putusan tata usaha negara. "Apabila KPU tetap tak melaksanakan putusan PTUN dan putusan Bawaslu, maka tentunya kami akan melakukan tindakan hukum. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan Pasal 116 UU Tata Usaha Negara dan tentunya kami juga akan mempertimbangkan tindakan hukum lainnya, berupa baik tindakan hukum pidana dan perdata. Termasuk melaporkan KPU ke DKPP" kata Dodi. *

Komentar