Pengasong Anak-Anak Membandel
“Itu sudah sering kami tertibkan, namun yang kami khawatirkan saat penertiban karena aktivitasnya lebih banyak di jalan raya. Ini masalah keselamatan anak-anak yang begitu melihat petugas langsung lari tanpa melihat kanan-kiri”
Satpol PP Denpasar Kelabakan Menertibkan
DENPASAR, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mengakui kesulitan melakukan penindakan terhadap pedagang kaki lima (PKL) terutama yang berjualan dengan cara asongan yang selalu bermunculan di Denpasar. Kesulitan itu diakuinya karena pedagang asong membandel. Bahkan, saat ini pedagang asong yang biasanya mangkal di traffic light didominasi oleh anak-anak usia belia dengan alasan membantu orang tua.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi, Kamis (17/1) mengatakan, pedagang asongan yang melibatkan anak-anak kerap menyasar pusat keramaian dan traffic light. Kendati demikian, Satpol PP rutin melaksanakan penertiban.
Bahkan, hingga kini terdata sedikitnya 15 anak pengasong yang sebagian besar menjual tisu dan aksesoris yang didominasi siswa Sekolah Dasar (SD) telah ditertibkan. “Itu sudah sering kami tertibkan, namun yang kami khawatirkan saat penertiban karena aktivitasnya lebih banyak di jalan raya. Ini masalah keselamatan anak-anak yang begitu melihat petugas langsung lari tanpa melihat kanan-kiri,” jelas Dewa Sayoga.
Lebih lanjut dikatakan, keberadaan anak-anak pengasong ini tentu akan menyisakan persoalan dan sangat berpotensi mengganggu ketertiban umum serta gangguan sosial di masyarakat. Karenanya aksi penertiban ini rutin dilaksanakan dan yang terjaring sebagian besar merupakan wajah-wajah lama yang sudah pernah ditertibkan sebelumnya. “Yang kami tertibkan anaknya itu-itu saja, bahkan ada beberapa yang sudah menjadi langganan penertiban,” ungkap mantan Sekretaris DLHK ini.
Dewa Sayoga mengatakan telah melakukan pembinaan mental berkordinasi dengan Dinas Sosial, Disdikpora, Yayasan Lentera Anak Bangsa yang disertai dengan pemanggilan orangtua yang bersangkutan. “Terhadap pelanggaran ini tentu tidak bisa dilanjutkan ke Sidang Tipiring walaupun perbuatan mengasong telah diatur dalam Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar, hal ini lantaran anak-anak masih tergolong dibawah umur,” ungkapnya.
Menurut Dewa Sayoga, selanjutnya anak-anak tersebut dikembalikan kepada orangtua yang bersangkutan. Namun demikian, masih banyak orangtua yang mengelak dan mencari pembenaran bahwa mengasong ini adalah salah satu alasan mancari penghasilan tambahan untuk bersekolah. “Kami merasa sia-sia melakukan penertiban karena setelah dikeblikan justru dari pihak keluarga mendorong dan mengijinkan untuk mengasing dengan dalih menambah biaya sekolah,” ujarnya.
Dewa Sayoga juga menekankan bahwa Satpol PP Denpasar akan terus memantau pergerakan anak-anak pengasong itu dan sedianya akan menindak tegas jika ada pihak yang kedapatan secara sengaja mengkordinir anak-anak tersebut untuk mengasong. Dan pihaknya turut menghimbau kepada orangtua serta wali kelas untuk ikut memantau dan memberikan pemahaman agar anak-anak tidak lagi mengambil kegiatan mengasong di jalan atau pusat keramaian kota. “Kami menghimbau kepada orangtua agar lebih memahami dan mengawasi anak-anak agar tidak mengasong lagi,” jelasnya. *mi
Komentar