Dua Calon Direksi Perumda Terpental
Dua calon direksi dengan nilai terendah dinyatakan gugur. Sedangkan calon dewan pengawas, lantaran jumlahnya hanya empat orang, semuanya melaju ke tahap akhir seleksi.
MANGUPURA, NusaBali
Nilai seleksi calon Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung telah keluar. Hasilnya, dua orang calon direksi dinyatakan gugur untuk melangkah ke tahap seleksi terakhir yakni wawancara. Rencananya, tes wawancara dilakukan langsung oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Jadwal tes wawancara bagi calon direksi dan dewan pengawas Perumda Pasar Mangu Giri Sedana periode 2019–2023 yang telah lolos seleksi sebelumnya akan dilaksanakan selama dua hari. Hari pertama pada Senin (21/1), yang mengikuti tes adalah para calon dewan pengawas. Sedangkan pada Selasa (22/1), giliran para calon direksi.
Panitia Seleksi (Pansel) Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Pasar Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung, melalui Pengumuman Nomor 05/I/Pansel/Perumda.Pasar/2019, mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon direksi dan dewan pengawas. Untuk calon direksi, Wayan Astika memperoleh nilai tertinggi 87,00, disusul Made Sukantra dengan nilai 84,69, I Wayan Mustika dengan nilai 84,41, Made Sutarma dengan nilai 84,40, dan I Nyoman Mardiana dengan nilai 82,20, I Made Jayadwiputra dengan nilai 81,64, dan Dewa Ketut Budiadnya dengan nilai 79,76.
Untuk calon dewas pengawas, yang memperoleh nilai tertinggi adalah I Rai Sukabagia, yaitu 84,94, selanjutnya Made Setiari dengan nilai 83,36, Ida Bagus Wisnawa dengan nilai 81,54, dan terakhir I Nyoman Subawa dengan nilai 77,72.
“Nilai sudah kami umumkan. Namun, sesuai ketentuan Pasal 21 dan Pasal 46 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, pansel hanya boleh mengajukan tiga atau maksimal lima orang kepada bupati. Karena itu, otomatis peringkat dua terbawah gugur. Dua peringkat terbawah untuk calon direksi adalah I Made Jayadwiputra dan Dewa Ketut Budiadnya,” tutur anggota Pansel Perumda Pasar Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung AA Sagung Rosyawati, Kamis (17/1).
Sementara, untuk calon dewan pengawas, lantaran jumlahnya hanya empat orang, maka kesemuanya melaju ke tahap akhir seleksi. “Kami mengacu pada Permendagri 37/2018, makanya calon dewan pengawas yang jumlahnya empat orang, seluruhnya akan mengikuti seleksi wawancara,” kata Rosyawati yang juga menjabat Kabag Perekonomian Setda Badung.
Menariknya, tes wawancara akan dilakukan langsung oleh orang nomor satu di Gumi Keris. Hanya waktu pelaksanaannya saja yang berbeda. “Hari pertama tanggal 21 Januari 2019, untuk calon dewan pengawas. Sedangkan pada hari kedua tes wawancara untuk calon direksi,” ungkapnya.
Nah, untuk keputusan final sepenuhnya menjadi kewenangan bupati. Termasuk kapan akan diumumkan ke publik, bupati yang memutuskan. “Nanti siapa yang bakal terpilih, langsung pimpinan yang memutuskan. Mengenai waktunya juga pimpinan yang putuskan,” tutur Rosyawati. Menurutnya, masa tugas direksi periode sebelumnya berakhir 5 Februari 2019 mendatang. *asa
1
Komentar