KUR Peternakan Fokus Kluster Sapi
Kementerian Pertanian memastikan salah satu fokus utama penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk peternakan rakyat adalah kepada usaha kluster sapi potong maupun sapi perah.
JAKARTA, NusaBali
"Khususnya tadi sapi potong dan perah," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Fini Murfiani seusai mengikuti rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (17/1).
Fini memastikan perbankan akan mulai menyalurkan KUR khusus kepada kluster sapi ini terutama yang sudah mempunyai pembeli (offtaker). "Kalau sapi potong sudah terkluster, dia akan tahu pasarnya dimana saja, dan mempunyai divisi penjualan sendiri, sehingga bisa membangun kemitraan dengan 'offtaker'," ujarnya.
Ia menambahkan penguatan KUR peternakan rakyat ini dilakukan agar kerja para peternak sapi dapat lebih efisien untuk mendorong produksi. "Kluster yang diharapkan nanti seperti korporasi petani. Jadi lebih efisien jika berada dalam satu lokasi yang sama, tidak individual lagi," kata Fini.
Fini memastikan KUR peternakan rakyat untuk kluster sapi ini akan diluncurkan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Dalam kesempatan ini, Direktur Retail Banking Bank Mandiri Donsuwan Simatupang menegaskan kesiapan untuk menyalurkan KUR kepada sektor peternakan.
Ia juga mengatakan tidak ada hal yang baru dari penugasan itu karena selama ini korporasi sudah menyalurkan KUR kepada para peternak sapi. "Kita disuruh untuk mendukung kredit untuk peternak sapi, tapi kita sudah lama mendukung mereka," katanya.
Donsuwan menambahkan jenis pembiayaan kepada peternak ini terus berkembang sehingga tidak menutup kemungkinan akan berlaku kepada jenis ternak lainnya. "Pokoknya semua jenis usaha kita biayai, semua jenis usaha di sektor pengusaha mikro," katanya.
Sebelumnya, pemerintah memastikan akan memberikan KUR khusus kepada tiga sektor utama yaitu peternakan rakyat, perikanan rakyat dan perkebunan rakyat. Tujuan dari pemberian KUR peternakan rakyat adalah untuk penggemukan ternak dan ternak perah di kawasan potensial.
Sedangkan penyaluran KUR perkebunan rakyat untuk peremajaan komoditas seperti sawit, karet, cengkeh, kelapa, kakao, kopi, teh, pala, lada, tebu dan tembakau. Untuk KUR perikanan rakyat belum ada tujuan spesifik dari penyaluran karena masih dirumuskan oleh kementerian lembaga teknis. Penyaluran KUR khusus ini akan bersinergi dengan KUR mikro, KUR kecil dan KUR penempatan Tenaga Kerja Indonesia sesuai dengan Permenko Nomor 11 Tahun 2017. *ant
1
Komentar