Satpol PP Berangus Baliho Kadaluwarsa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung pada Kamis (17/1) siang memberangus baliho atau spanduk ucapan Hari Raya Galungan dan Kuningan serta ucapan Natal dan Tahun Baru di ruas-ruas jalan protokol di Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Baliho atau spanduk yang diberangus tersebut telah kadaluwarsa, sehingga harus diturunkan.
“Nggih, hari ini (kemarin) batas akhir pemasangan baliho yang telah kadaluwarsa. Karena pemilik tak menurunkan sendiri, maka kami terpaksa yang melakukannya. Dari pagi anggota sudah bergerak, saya pun turun langsung melakukan monitor,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara.
Penurunan baliho atau spanduk dilakukan serentak. Baik baliho yang terpasang di ruas jalan protokol hingga jalan-jalan kecil yang ada di desa-desa. Untuk mempercepat proses penurunan baliho, Satpol PP menerjunkan kekuatan penuh. Bahkan, personel yang ada di kecamatan turut dilibatkan. “Kecamatan yang serentak menurunkan baliho hari ini (kemarin), Kecamatan Petang, Abiansemal, Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan. Sedangkan untuk Kecamatan Mengwi dan Kuta Utara mulai besok (hari ini), sebab kami masih melakukan koordinasi,” ungkapnya.
Kendati begitu, telah puluhan spanduk yang berhasil diturunkan oleh Satpol PP. Berdasarkan data dari Satpol PP, untuk ucapan selamat tahun baru 2019 dan ucapan Hari Raya Galungan dan kuningan sebanyak 40 buah, terdiri dari spanduk 15 buah, baliho 11 buah, dan banner 14 buah.
“Tersebar di Kecamatan Kuta Selatan 17 buah, terdiri dari spanduk 6 buah, baliho 3 buah, dan banner 8 buah. Kecamatan Kuta sebanyak 15 buah, terdiri dari spanduk 7 buah, baliho 2 buah, dan banner 6 buah. Kecamatan Abiansemal sebanyak 5 buah, terdiri dari 2 buah spanduk dan 3 buah baliho. Di Kecamatan Petang hanya 3 buah baliho,” beber Suryanegara.
Namun, imbuhnya, data ini baru bersifat sementara. Terlebih, tim masih akan melakukan penyisiran hari ini. “Data ini masih ada perubahan. Sebab, akan dilanjutkan penurunannya besok (hari ini) dan seterusnya sampai habis semua,” tegas Suryanegara sembari mengungkapkan baliho atau spanduk yang telah diturunkan dibawa ke kantor camat setempat, ada juga yang dibawa ke kantor Satpol PP di Puspem Badung.
Untuk diketahui, sebelumnya Satpol PP Badung telah melayangkan surat imbauan supaya pemilik baliho, spanduk atau sejenisnya diturunkan sampai batas waktu 17 Januari 2018. Ternyata sampai batas waktu yang diberikan, masih banyak yang belum dibongkar, sehingga terpaksa diambil tindakan tegas. *asa
1
Komentar