Satpol PP Badung Awasi Pembuang Sampah Sembarangan
Hati-hati bagi masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan terutama ke sungai dan selokan
MANGUPURA, NusaBali
Sebab, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bakal mengenakan tindak pidana ringan terhadap para pelanggar. Sikap tegas ini lantaran akibat prilaku membuang sampah sembarangan dapat memicu terjadi banjir.
Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umun dan Ketentraman Masyarakat, masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp 25 juta atau kurangan penjara tiga bulan. Bukan sekadar gertakan, pihak Satpol PP berencana mengawasi gerak-gerik masyarakat.
“Kami akan mengawasi titik yang kerap jadi tempat pembuangan sampah,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara, Jumat (18/1) kemarin.
Menurut dia, prilaku sebagian yang masyarakat seenaknya buang sampah tidak pada tempatnya tidak bisa ditoleransi. Selain membuat lingkungan menjadi kumuh, juga dapat menyebabkan banjir terutama pada saat musim penghujan seperti sekarang. “Mengenai hal ini kami akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung dalam siapa orang yang masih membuang sampah sembarangan,” tegasnya.
Suryanegara menambahkan, pihaknya telah menggelar sidang tidak pidana ringan kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Langkah ini untuk memberikan efek jera. “Di Jimbaran dan Kuta sudah ada yang kami kenakan denda Rp 1 juta,” ungkap mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung.
Sementara, Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Badung AA Gede Dalem, mengakui kerap menangani sampah yang menumpuk di selokan maupun di sungai. “Entah dari mana sampah-sampah ini. Hampir setiap hari terjadi penumpukan sampah di sungai-sungai dan selokan. Sekarang dibersihkan besok numpuk lagi,” keluhnya.
Gung Dalem menengarai banyak masyarakat yang masih membuang sampah bukan pada tempatnya, seperti di semak-semak atau pada aliran sungai, dan selokan. Ini lah yang menyebabkan wilayah Badung kerap terjadi banjar, sebab aliran sungai dan selokan tersumbar akibat sampah, sehingga air meluber. “Saya menilai kesadaran masyarakat masih kurang. Makanya, diimbau agar masyarakat membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan,” imbaunya. *asa
Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umun dan Ketentraman Masyarakat, masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp 25 juta atau kurangan penjara tiga bulan. Bukan sekadar gertakan, pihak Satpol PP berencana mengawasi gerak-gerik masyarakat.
“Kami akan mengawasi titik yang kerap jadi tempat pembuangan sampah,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara, Jumat (18/1) kemarin.
Menurut dia, prilaku sebagian yang masyarakat seenaknya buang sampah tidak pada tempatnya tidak bisa ditoleransi. Selain membuat lingkungan menjadi kumuh, juga dapat menyebabkan banjir terutama pada saat musim penghujan seperti sekarang. “Mengenai hal ini kami akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung dalam siapa orang yang masih membuang sampah sembarangan,” tegasnya.
Suryanegara menambahkan, pihaknya telah menggelar sidang tidak pidana ringan kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Langkah ini untuk memberikan efek jera. “Di Jimbaran dan Kuta sudah ada yang kami kenakan denda Rp 1 juta,” ungkap mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung.
Sementara, Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Badung AA Gede Dalem, mengakui kerap menangani sampah yang menumpuk di selokan maupun di sungai. “Entah dari mana sampah-sampah ini. Hampir setiap hari terjadi penumpukan sampah di sungai-sungai dan selokan. Sekarang dibersihkan besok numpuk lagi,” keluhnya.
Gung Dalem menengarai banyak masyarakat yang masih membuang sampah bukan pada tempatnya, seperti di semak-semak atau pada aliran sungai, dan selokan. Ini lah yang menyebabkan wilayah Badung kerap terjadi banjar, sebab aliran sungai dan selokan tersumbar akibat sampah, sehingga air meluber. “Saya menilai kesadaran masyarakat masih kurang. Makanya, diimbau agar masyarakat membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan,” imbaunya. *asa
1
Komentar