Membandel, Satpol PP Sita Barang Pedagang
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar menertibkan terhadap sejumlah pedagang yang berjualan di bahu Jalan Baypass Prof IB Mantra, tepatnya wilayah Banjar Siyut, Desa Tulikup, Gianyar, Jumat (18/1).
GIANYAR, NusaBali
Sedikitnya sembilan pedagang ditertibkan karena berjualan di kawasan terlarang. Mereka dinyatakan melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Para pedagang ini membandel karena sebelumnya, rata-rata sudah pernah ditertibkan petugas Satpol PP Gianyar. Karena membandel, petugas menyita sejumlah barang dan KTP milik pedagang.
Kasatpol PP Gianyar Cokorda Gde Agusnawa usai sidak menjelaskan petugas Satpol PP Gianyar sudah sering turun dan menertibkan pedagang di sepanjang Jalan Baypass Prof IB Mantra. Khususnya di Jalan Baypass Prof IB Mantra, di wilayah Banjar Siyut, Desa Tulikup, merupakan wilayah paling banyak PKL (pedagang kaki lima). Pedagang yang ditertibkan yakni pedagang bakso, pedagang kaca hias, pedagang es buah, pedagang ayunan dan pedagang lainnya. Dalam penertiban kemarin, petugas Satpol PP Gianyar menjaring sembilan pedagang. Sembilan pedagang tersebut yakni Suhini, barangnya yang disita sebuah tabung gas LPG, Supianti, barangnya yang disita sebuah tabung gas LPG, Zaenudin, barangnya yang disita sebuah tabung gas LPG, I Made Astawa, barang bukti miliknya yang disita KTP, Abdul Pahni, barang yang disita KTP, Wisnu Nugraha barang yang disita dua buah tabung gas LPG, Sumanto barang yang disita KTP, Judin barang yang disita sebuah tabung LPG dan pedagang Abdi Maini barang yang disita sebuah tabung LPG.
Kasatpol PP Gianyar Cok Agusnawa menambahkan, pedagang tersebut ditertibkan karena berjualan tidak pada tempatnya, di bahu jalan. Selain melanggar Perda No 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, kehadiran pedagang ini menimbulkan kumuh kawasan. ”Keberadaan pedagang ini menggunakan terpal sehingga menimbulkan kesan kumuh. Kami sering disoroti warga,” jelas Kasatpol asal Puri Peliatan, Desa Peliatan, Ubud ini.
Jelas dia, penyitaan barang dan KTP milik pedagang itu bertujuan agar mereka datang ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan.*nvi
Sedikitnya sembilan pedagang ditertibkan karena berjualan di kawasan terlarang. Mereka dinyatakan melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Para pedagang ini membandel karena sebelumnya, rata-rata sudah pernah ditertibkan petugas Satpol PP Gianyar. Karena membandel, petugas menyita sejumlah barang dan KTP milik pedagang.
Kasatpol PP Gianyar Cokorda Gde Agusnawa usai sidak menjelaskan petugas Satpol PP Gianyar sudah sering turun dan menertibkan pedagang di sepanjang Jalan Baypass Prof IB Mantra. Khususnya di Jalan Baypass Prof IB Mantra, di wilayah Banjar Siyut, Desa Tulikup, merupakan wilayah paling banyak PKL (pedagang kaki lima). Pedagang yang ditertibkan yakni pedagang bakso, pedagang kaca hias, pedagang es buah, pedagang ayunan dan pedagang lainnya. Dalam penertiban kemarin, petugas Satpol PP Gianyar menjaring sembilan pedagang. Sembilan pedagang tersebut yakni Suhini, barangnya yang disita sebuah tabung gas LPG, Supianti, barangnya yang disita sebuah tabung gas LPG, Zaenudin, barangnya yang disita sebuah tabung gas LPG, I Made Astawa, barang bukti miliknya yang disita KTP, Abdul Pahni, barang yang disita KTP, Wisnu Nugraha barang yang disita dua buah tabung gas LPG, Sumanto barang yang disita KTP, Judin barang yang disita sebuah tabung LPG dan pedagang Abdi Maini barang yang disita sebuah tabung LPG.
Kasatpol PP Gianyar Cok Agusnawa menambahkan, pedagang tersebut ditertibkan karena berjualan tidak pada tempatnya, di bahu jalan. Selain melanggar Perda No 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, kehadiran pedagang ini menimbulkan kumuh kawasan. ”Keberadaan pedagang ini menggunakan terpal sehingga menimbulkan kesan kumuh. Kami sering disoroti warga,” jelas Kasatpol asal Puri Peliatan, Desa Peliatan, Ubud ini.
Jelas dia, penyitaan barang dan KTP milik pedagang itu bertujuan agar mereka datang ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan.*nvi
Komentar