nusabali

RSU Bangli Terapkan Permenkes 51

  • www.nusabali.com-rsu-bangli-terapkan-permenkes-51

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang pengenaan urunan biaya dan selisih biaya JKN-KIS mulai diterapkan RSU Bangli, Jumat (18/1).

BANGLI, NusaBali
Sesuai aturan, peserta JKN-KIS bukan penerima bantuan iuran (PBI)/mandiri hanya bisa naik kelas satu tingkat saja. Sementara untuk peserta JKN-KIS dari PBI tetap di layanan kelas 3.

Direktur RSU Bangli, I Wayan Sudiana, mengatakan Permenkes sudah ditetapkan per 17 Desember 2018 lalu. Setelah ditetapkan Permekes, RSU Bangli langsung mengkoordinasikan dengan BPJS Kesehatan. “Hasil koordinasi, per hari ini (Jumat) kami mulai terapkan aturan itu,” ungkapnya, Jumat (18/1). Berdasarkan aturan itu, ditetapkan bahwa peserta JKN-KIS mandiri dapat naik kelas maksimal 1 tingkat di atas hak kelasnya.

Pasien dengan hak kelas 3 maksimal naik kelas 2, pasien hak kelas 2 maksimal naik ke kelas 1, dan pasien dengan hak kelas 1 maksimal naik ke kelas VIP. “Ini untuk  mandiri sedangkan untuk PBI layanan meliputi kelas 3,” terangnya. Sudiana mengatakan, selama ini banyak kasus peserta  kelas 3 bisa naik ke kelas 1 bahkan ke VIP. Saat yang bersangkutan dirawat langsung naik kelas. Hal itu mempengaruhi klaim yang harus dibayarkan. “Kondisi di lapangan yang menjadi pertimbangan diterbitkan aturan ini,” ujarnya.

Jika aturan ini tidak diterapkan maka berimbas pada rumah sakit, klaimnya tidak bisa dibayarkan. Bagi peserta JKN-KIS yang menghendaki rawat inap sesuai hak kelasnya namun tidak mendapat kamar, maka untuk sementara dititip di ruang lainya. “Semisal kelas 3 penuh, pasien akan dititip di kelas 2 atau ruang yang tersedia. Untuk penitipan tersebut batas 3 hari, jika dalam waktu tersebut tidak ada ruang kosong sesuai haknya maka akan dirujuk ke RS lain. Selama penitipan tidak dikenakan biaya tambahan,” ujarnya. *es

Komentar