2020, Klungkung Targetkan 52.000 Anak Miliki KIA
Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 mencanangkan Kartu Identitas Anak (KIA).
SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung menargetkan hingga tahun 2020 sedikitnya 52.000 anak memiliki KIA.Pelayanan resmi KIA di Kabupaten Klungkung diluncurkan, Minggu (20/1), oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta di Lapangan Puputan Klungkung. Bupati Suwirta mengatakan,
kepemilikan KIA bagi anak-anak akan mempermudah dalam melakukan croscek data anak dengan fakta di lapangan. Dengan kartu ini, jumlah anak di Klungkung akan diketahui sesuai pengelompokan usia. Kapan mereka dewasa dan harus mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Dengan kartu ini, saya harapkan saat kroscek nanti ada kecocokan data anak dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Menurut Bupati Suwirta, KIA merupakan program pemerintah untuk memberikan layanan terbaik, terutama terkait data anak di Klungkung. Ia menargetkan, hingga tahun 2020, semua anak di Kabupaten Klungkung memiliki KIA. “Saya tugaskan Pak Sekda paling lambat tahun 2020, semua anak harus mempunyai KIA, tidak boleh lewat,” sebutnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, Komang Darma Suyasa mengatakan, secara keseluruhan anak yang wajib memiliki KIA di Kabupaten Klungkung 52.000 anak. Tetapi untuk tahun ini baru bisa disiapkan 9.000 keping KIA. Anak yang wajib memiliki KIA antara usia 0 - 17 tahun. Semua KIA didapat gratis di Disdukcapil Klungkung. “Sementara kartu masih bisa kami siapkan 9.000 keping dari yang wajib KIA 52.000 anak,” ujar Darma Suyasa.
Jelas dia, beberapa manfaat KIA yakni saat mendaftar ke sekolah, periksa kesehatan, menabung di bank, dan membeli tiket. Syarat pembuatan KIA adalah foto copy akta kelahiran, KK orang tua/wali, KTP orang tua/wali dan anak usia 5 - 17 tahun menyertakan foto diri mereka.*wan
1
Komentar