Remaja Curi Motor Pakai Kunci Palsu
Warga Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, dibekuk jajaran Polsek Busungbiu, Kamis (17/1) lalu.
SINGARAJA, NusaBali
Pemuda PS yang masih berusia 17 tahun ini terbukti mencuri sepeda motor seorang petani, Putu Supariasa, 50, yang juga warga Sepang. Pelaku yang sempat kabur dari buronan polisi akhirnya tak dapat berkutik saat disanggong di wilayah Pupuan, Tabanan.
Kapolres Busungbiu, AKP I Made Agus Dwi Wirawan, dikonfirmasi Minggu (20/1) mengaku menerima laporan dari korban Supariasa, Selasa (15/1) lalu. Korban Supariasa yang saat itu sedang mengurus kebunnya di daerah Banjar Dinas Matumegaang, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, saat akan pulang tak mendapati sepeda motor miliknya. Padahal Honda Supra Fit DK 4034 FL itu sebelumnya diparkir Supariasa di pinggir jalan yang tak jauh dari kebun garapannya.
Hanya saja saat ditinggalkan, sepeda motor itu dalam keadaan tak terkunci stang, sehingga sangat mudah dibawa kabur pelaku PS. Apalagi lubang kunci motor itu sudah longgar, sehingga mudah dihidupkan dengan kunci lain. “Dari laporan tersebut kami lakukan penyelidikan dan mengarah ke pelaku. Dan pelaku kami amankan di wilayah Desa Pupuan, Tabanan. Modusnya kunci palsu,” kata AKP Dwi.
Sebelum ditangkap, pelaku PS disebut sempat kabur, saat unit Reskrim Polsek Busungbiu, Rabu (16/1) melakukan penyanggongan di sebuah rumah di Desa Tista, Kecamatan Busungbiu. Saat itu diketahui pelaku PS sedang bersembunyi di rumah seorang temannya. Namun ia tak lagi berkutik, saat polisi menemukannya di wilayah Desa Pupuan, Tabanan dan barang bukti berupa sepeda motor curian yang masih berada di tangan pelaku. PS yang masih di bawah umur ini lalu digelandang ke Mapolsek Busungbiu tanpa perlawanan.
Di hadapan penyidik PS mengaku mencuri sepeda motor itu untuk berkeliling-keliling. Ia pun nekat mencuri sepeda motor itu karena dalam kondisi tak terkunci stang dan kunci dol. PS pun berhasil menghidupkan sepeda motor itu dan membawa kabur dengan kunci palsu yang dibawanya. Akibat perbuatannya pelaku dipasangkan pasal 362 KUHP, tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Hanya saja Polsek Busungbiu saat ini tak melakukan penahanan terhadap PS. Ia hanya dikenakan wajib lapor karena saat ini masih berstatus di bawah umur. Meski demikian AKP Dwi mengaku masih melakukan pengembangan kasus kriminal yang kemungkinan dilakukan oleh pelaku. “Sementara ini kami hanya kenakan wajib lapor, tetapi tetap masih kami selidiki dan kembangkan lebih lanjut, terkait kemungkinan kriminal lain yang dilakukannya,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Klungkung itu.*k23
1
Komentar