KPU Deadline OSO hingga Besok
Jika OSO Mundur dari Ketum Partai, Surat Suara Disesuaikan
JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka peluang bagi nama Oesman Sapta Odang (OSO) untuk dicetak di surat suara sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Namun, untuk dapat dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT), OSO perlu mundur dari kepengurusan partai, maksimal pada 22 Januari mendatang.
Oleh karena OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan nama OSO masih belum dimasukkan ke dalam DCT hingga hari ini (kemarin). "Sampai saat ini kita masih beri waktu sampai tanggal 22 Januari terkait kasus Pak OSO, dan memang sampai saat ini dalam SK DCT kita tidak ada (nama OSO), tetapi kalau kemudian jika ia mengundurkan diri, kita akan sesuaikan," kata Ilham saat ditemui di sela kunjungan percetakan perdana di Kantor Kompas Gramedia, Jakarta Pusat, Minggu (20/1).
Ilham mengatakan, pihaknya sudah memperhitungkan jika pada akhirnya OSO memutuskan mundur dari jabatannya di Partai Hanura. Di sisi lain, terkait rencana pihak OSO mengirim surat penetapan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke KPU, Ilham mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu surat tersebut.
Surat ini adalah bentuk penegasan dari putusan PTUN yang memerintahkan KPU menjalankan perintah mereka, yaitu menerbitkan SK DCT anggota DPD Pemilu 2019, yang memuat nama OSO di dalamnya. "Kita tunggu, kita lihat, kita pelajari, kalau memang ada yang perlu kita lanjutkan dari surat itu, kita belum baca surat itu," jelasnya dilansir kompas.com.
Ilham mengatakan, pihaknya perlu mengadakan pleno untuk membahas langkah selanjutnya, jika telah menerima surat tersebut. Terkait polemik ini, KPU tetap memutuskan untuk tetap tak memasukan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.
Langkah ini diambil meskipun Bawaslu melalui putusan sidang dugaan pelanggaran administrasi memerintahkan KPU untuk memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura itu ke DCT. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO. Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.
Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, OSO harus tetap mundur jika ingin dimasukan ke daftar calon anggota berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. OSO diberi waktu untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga 22 Januari 2019. *
1
Komentar