nusabali

Pemilihan Bendesa Subuk Kisruh

  • www.nusabali.com-pemilihan-bendesa-subuk-kisruh

Pemilihan Bendesa Pakraman Subuk, Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu, Buleleng kisruh menyusul perpanjangan masa jabatan bendesa demisioner, Ida Mangku Ketut Wageadnya.

DPRD Buleleng Rekomendasikan Paruman Agung

SINGARAJA, NusaBali
Komisi I DPRD Buleleng pun bakal merekomendasikan digelarnya Paruman Agung Desa Pakraman Subuk.

Kisruh pemilihan Bendesa Pakraman Subuk ini terungkap ketika panitia pemilihan kembali bertemu dengan Komisi I DPRD Buleleng di Singaraja, Senin (21/1). Rombongan Panitia Pemilihan Bendesa Pakraman Subuk diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Putu Mangku Mertayasa, bersama sejumlah anggotanya.

Dalam pertemuan kemarin terungkap bahwa masa jabatan Bendesa Pakraman Subuk sebelumnya, Ida Mangku Ketut Wageadnya, telah berakhir per 6 Agustus 2018 lalu. Pasca kekosongan jabatan, dibentuklah Panitia Pemilihan Bendesa Pakraman Subuk yang beranggotakan 11 orang dari perwakilan 11 dadia, dengan diketuai I Made Merta, 10 Agustus 2018 lalu.

Dalam perjalanannya, Ketua Panitia I Made Merta justru mengundurkan diri per 15 Agustus 2018, ketika panitia menyiapkan tata tertib (Tatib) pemilihan. Made Merta mundur dari posisi ketua panitia karena justru ingin mencalonkan diri sebagai Bendesa Pakraman Subuk.

Dari sinilah kisruh pemilihan bendesa bermula, di mana saat itu Kepala Desa (Perbekel Subuk), Ketut Suliada, membekukan dan membubarkan kepanitia per 17 Agustus 2018. Saat itu, Perbekel Ketut Suliada berjanji akan membentuk kepanitian ulang. Sebelum pembentukan kepanitian ulang, Perbekel Suliada mengambil alih kekosongan dengan merangkap sbagai Plt Bendesa Pakraman Subuk.

Namun, entah pertimbangan apa, saat Paruman Desa tanggal 21 November 2018, Perbekel Suliadi justru membuat opsi melanjutkan pemilihan atau menetapkan Bendesa Pakraman Subuk demisioner menjabat kembali, sampai renovasi Pura Puseh selesai. Alasannya, dulu saat pembangunan Pura Dalem, juga demikian kondisinya di mana masa jabatan bendesa diperpanjang.

Nah, opsi inilah yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Bahkan, di internal kepanitian pemilihan bendesa yang telah dibubarkan juga terjadi silang pendapat. Sebagian mendukung langkah Perbekel Suliadi, sebagai lagi menolak. 

“Mamang secara aturan, Perbekel itu tidak boleh menjadi Plt Bendesa, tapi di awig-awig kami hal itu dibolehkan. Makanya, seluruh perwakilan dadia waktu itu menujuk Pak Mekel (Perbekel) selaku Plt Bendesa Pakraman Subuk,” ungkap salah satu anggota Panitia Pemilihan Bendesa Palkraman Subuk, Wayan Astawa, dalam pertemuan di DPRD Buleleng, Senin kemarin.

Di sisi lain, perwakilan dadia dalam panitia tidak punya hak menujuk Plt Bendesa. Sebab, panitia tugasnya mengadakan pemilihan. “Waktu saya mundur selaku ketua, semestinya dicarikan ketua baru, bukan malah membekukan dan membubarkan panitia,” jelas mantan Ketua Panitia Pemilihan Bendesa Pakraman Subuk, Made Merta, yang juga hadir dalam pertemuan kemarin.

“Panitia juga tidak ada menujuk Plt Bendesa, karena panitia itu bukan tugasnya menujuk, tidak ada  itu. Ini seolah-olah ada penggiringan. Saya mau mencalonkan diri sebagai bendesa, karena ada permintaan dari dadia. Saya tidak berambisi dan itu sudah saya sampaikan kepada Pak Mekel,” lanjut Made Merta.

Sementara itu, Komisi I DPRD Buleleng langsung menggelar rapat internal tertutup, usai menerima mantan Panitia Pemilihan Bendesa Pakraman Subuk, Senin kemarin. Dalam rapat dtu diputuskan bahwa Perbekel Suliada semestinya mengacu pada UU Desa, di mana seorang Perbekel bersikap netral dan tidak masuk ke ranah adat. 

“Jangan sampai ada asumsi Perbekel punya komplik of interest kepentingan adat. Maka solusi yang kita tawarkan nanti sebagai rekomendasi agar Desa Pakraman Subuk menggelar Paruman Agung,” kata Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Putu Mangku Mertayasa.

Menurut Mangku Mertayasa, sebelum mengambil kesimpulan dan memutuskan solusi, pihaknya sudah pernah mengadakan pertemuan dengan Perbekel Suliada dan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buleleng, terkait dengan konflik di Desa Pakraman Subuk. “Kala itu memang diakui oleh Perbekel Subuk, dirinya ada kekeliruan turut campur ke ranah adat. Nah, nanti dalam Paruman Agung itulah yang menjadi keputusan tertinggi di adat,” tandas politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng ini.

Rencananya, Komisi I DPRD Buleleng akan diundang oleh Desa Pakraman Subuk untuk menyampaikan rekomendasi dari hasil penyikapan persoalan tersebut, 30 Januari 2019 mendatang. *k19

Komentar