Warga Lapor ke Kejati dan Polda Bali
Petugas Ditreskrimsus Polda Bali telah meminjam berkas pelepasan tanah dan pembangunan kantor desa ini.
Proyek Pembangunan Kantor Desa Selat Disorot
SEMARAPURA, NusaBali
Pembangunan Kantor Perbekel Desa Selat, Kecamatan Klungkung, Kungkung, mendapat sorotan warga. Warga menyoroti dugaan penggelembungan harga pembelian tanah kantor ini jauh lebih tinggi dari nilai jual obyek pajak (NJOP), yakni dari Rp 20 juta/are menjadi Rp 150 juta/are.
Persoalan ini dilaporkan lewat sepucuk surat oleh warga yang mengatasnamankan warga Desa Selat ke Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Bali, tertanggal per 3 Desember 2018. Laporan ini juga ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (15/1). Petugas Ditreskrimsus Polda Bali telah meminjam berkas pelepasan tanah dan pembangunan kantor desa ini. Adapun beberapa point dalam surat yang dilayangkan kepada Kajati Bali tersebut, tertulis dalam NJOP tanah tersebut seharga Rp 20 juta/are. Di mana tanah tersebut dibeli oleh pemiliknya sekarang dari pemilik sebelumnya seharga Rp 7,5 juta/are. Tanah tersebut kemudian dijual ke desa, Rp 150 juta/are, jika dikalikan seluas 6 are maka Rp 900 juta. Pembayaran menggunakan dana ADD Desa Selat 2 termin penerimaan ADD tahun 2015 dan 2016. Selain harga tanah, dalam surat tersebut juga menyoroti tentang pembangunan Kantor Desa Selat, yang dikerjakan selama enam bulan dari 16 Mei-16 November 2018. Tertulis, salah satunya menyebutkan bangunan tidak sesuai bestek dan pembangunannya mangkrak.
Dikonfirmasi terpisah, Perbekel Desa Selat Gusti Putu Ngurah Adnyana mengaku, sesuai pelaksanaan proyek pembangunan kantor desa ini dikerjakan tahun 2018 hanya 60 persen. “Itu bukan mangkrak, karena pembangunannya dilakukan bertahap atau pembangunan terus berlanjut,” ujarnya kepada NusaBali.
Ia memperlihatkan kondisi bangunan tersebut, termasuk papan nama saat kontrak. Pembangunan itu senilai Rp 719.343.108,36 sumber dana dari alokasi dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak (BHP) 2018. Bangunan ini dikerjakan selama enam bulan. Hanya saja mengenai secara teknis mulai dari pengadaan lahan, Perbekel Adnyana tidak berani berkomentar. Karena dirinya baru menjabat perbekel sejak November 2018. “Untuk teknisnya silahkan sama panitia,” ujarnya.
Ketua Panitia Pengadaan Lahan Pembangunan Kantor Perbekel Selat I Ketut Ariawan mengatakan, dari pantia sudah mensurvei harga lahan di sekitar lokasi pembangunan kantor desa itu. Tawar-menawar pun sempat dilakukan, namun pemiliknya meminta harga tanah Rp 150 juta/are. “Kalau mencari tanah lain, tidak dapat," ujarnya.
Diakui, beberapa petugas Polda Bali sempat datang ke Kantor Desa Selat untuk mempertanyakan proses pengadaan lahan pembangunan Kantor Desa Selat. Bahkan, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali itu juga mengambil berkas-berkas terkait pengadaan lahan dan pembangunan Kantor Desa Selat tersebut. “Berkas itu sudah dipinjam dari pihak kepolisian,” ujarnya.*wan
Komentar