Dapat Grasi, Hukuman Susrama Jadi 20 Tahun
Selama di Tahanan, Adik Mantan Bupati Bangli Tekuni Pertukangan Kayu
BANGLI, NusaBali
Terpidana seumur hidup kasus pembunuhan wartawan di Bangli, I Nyoman Susrama, mendapat grasi (pengampunan) dari Presiden Jokowi. Dengan grasi tersebut, adik kandung mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa ini dikurangi hukumannya dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Pihak Rutan Klas II B Bangli sudah menerima tembusan atas keputusan grasi untuk terpidana Nyoman Susrama ini. Menurut Kepala Rutan Bangli, Made Suwendra, grasi tersebut diterima setelah Nyoman Susrama memohon kepada Presiden. Ada pertimbangan substantif dan teknis di balik grasi bagi Susrama, terpidana seumur hidup kasus pembunuhan wartawan dengan korban AA Gde Narendra Prabangsa, Februaru 2009 silam.
Pertimbangan substantif, kata Suwendra, terpidana Susrama sudah lengkap administratifnya, surat eksekusi jaksa, dan telah menjalani pidana lebih dari 5 tahun. “Sedangkan pertimbangan teknisnya, yang bersangkutan (Susrama) berhasil ikuti pembinaan di Rutan Bangli,” jelas Suwendra saat dikonfirmasi NusaBali di Bangli, Senin (21/1).
Menurut Suwendra, untuk sementara grasi belum bisa dilaksanakan lantaran terjadi kesalahan teknis. "Surat sudah kami terima, namun belum bisa melaksanakannya. Ada kesalahan teknis, pengusulan tanggal pelaksanaan pada tanggal mulai ditahan pertama," katanya.
Kesalahan administratif, kata Suwendra, meliputi kekeliruan tanggal penahanan. Maka, pihaknya belum bisa membuat perubahan status Susrama dari terpidana seumur hidup menjadi 20 tahun. “Kami harus laporkan dulu ke pimpinan di pusat," ujar Suwendra.
Suwendra menyebutkan, terpidana Nyoman Susrama---yang notabene suami dari mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Bangli 2009-2014, Hening Puspita Rini---sudah menjalani hukuman lebih dari 8 tahun. Selama mendekam di Rutan Bangli, Susrama aktif dalam kegiatan Rutan. Yang bersangkutan menekuni kegiatan pertukangan kayu. Di bengkel kerjanya di Rutan Bangli, Susrama membuat lemari, meja, hingga tempat tidur. "Yang bersangkutan beperilaku baik selama mengikuti pembinaan,” katanya.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Senin kemarin, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, Slamet Prihantara, menyatakan Nyoman Susrama termasuk di antara 115 terpidana yang mendapat grasi dari Presiden Jokowi. “(Susrama) Dapat grasi pidana dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara,” jelas Slamet Prihantara.
Dengan hukuman 20 tahun penjara, Susrama kini mendapat peluang untuk segera menghirup udara bebas. Sebab, yang bersangkutan akan mendapat remisi atau pengurangan hukuman.
Menurut Slamet, grasi adalah wewenang penuh Presiden. Salah satu syarat pengajuan grasi yaitu sudah menjalani hukuman lebih dari 5 tahun. Selain itu, juga harus melalui mekanisme penilaian yang ketat dari tim di tempat penahanan. "Ada timnya sendiri yang bertugas khusus memberikan penilaian," tandas mantan Kepala LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini.
Slamet menegaskan, pihaknya akan memastikan kebenaran grasi yang diperoleh Susrama. Pasalnya, berkas grasi bisa saja dipalsukan, sekalipun ada nama Presiden dan sudah diteken pejabat berwenang di pusat. “Semua harus dipastikan kebenaran dan kevalidan data serta administrasinya,” papar Slamet.
Nyoman Susrama sendiri dijebloskan ke sel tahanan Brimob Polda Bali sejak ditangkap di rumahnya kawasan Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli, 25 Juni 2009. Caleg terpilih untuk kursi DPRD Bangli dari Fraksi PDIP dengan raihan suara terbanyak ini, ditangkap bersama 8 anak buahnya dalam kasus pembunuhan wsartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa.
Kemudian, terdakwa Susrama divonis hukuman seumur hidup dalam sidang putusan di PN Denpasar, 15 Februari 2010. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bangli, yang sebelumnya mengajukan hukuman mati untuk terdakwa Susrama.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah melalukan perbuatan keji, pembunuhan. Majelis hakim juga menilai terdakwa Susrama telah membawa masalah pribadinya justru dengan mengajak dan menyerat terdakwa lain. Meski seorang intelek, namun Susrama dianggap tidak menggunakan akalnya. Hal memberatkan lainnya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persida-ngan.
Sedangkan beberapa hal yang meringankan terdakwa Susrama, di anta-ranya mantan politisi PDIP ini bersikap sopan dan santun di persida-ngan. Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya. Dari 9 terdakwa kasus pembunuhan wartawan ini, Susrama yang dihukum paling berat. Sementara 8 anak buahnya dihukum kisaran 5-20 tahun penjara. *es,rez,nar
Komentar