Pembangunan Senderan Caplok Sempadan Pantai Distop Paksa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Buleleng melakukan pengecekan langsung terkait senderan bangunan beton yang mencaplok sempadan laut di kawasan Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar Buleleng, Senin (21/1) pagi.
SINGARAJA, NusaBali
Pembangunan itu pun langsung dihentikan, karena ditegaskan telah melanggar Perda Sempadan Pantai. Pengecekan itu dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perada) Satpol PP Buleleng, Nyoman Juni Wardana. Ia didampingi Penjabat (Pj) Perbekel Kaliasem, I Gusti Bagus Rony Ariyana dan personil Satpol PP Kecamatan langsung mendatangi lokasi. Juni pun menegaskan bahwa bangunan senderan itu jelas-jelas melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2009, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, karena dibangun kurang dari 100 meter dari titik pasang tertinggi. Pelanggaran juga disebabkan senderan beton itu dibangun di atas tanah negara.
“Secara aturan ini kami nyatakan melanggar, karena kurang dari 100 meter, menggunakan tanah negara dan tidak ada izinnya. Jadi untuk sementara kami menyetop pembangunan ini sementara,: kata Juni. Pihaknya yang langsung bertemu dengan pemilik villa juga duduk bersama untuk mengetahui tujuan pembuatan bangunan untuk tempat tambatan perahu bagi nelayan setempat saat air laut pasang. Hal tersebut pun sebelumnya sudah mendapat dukungan oleh kelompok nelayan sekitarnya.
Terkait hal itu Juni menyarankan kepada pemilik villa untuk mengurus izin pemanfaatan sempadan pantai kepada Pemerintah Provinsi Bali, yang dalam hal ini ditangani oleh Balai Wilayah Sungai Bali-Penida. “Kami sarankan cari izin dulu, kalau izin yang diajukan nantinya tak disetujui dan dikeluarkan pemerintah provinsi baru nanti akan dibongkar. Dari pihak villa pun sudah siap membongkar jika izinnya tidak keluar,” imbuh dia.
Sementara itu, terkait dengan bangunan serupa, pencegah abrasi yang sudah dibangun di tahun sebelumnya oleh sejumlah hotel dan villa di Kaliasem, pihaknya mengaku akan menjadwalkan ulang pengecekan bangunan yang diduga melanggar peraturan. “Nanti akan kami cek seluruhnya, selama ini kami memang belum menerima laporan, terurama bangunan yang melanggar sempadan ini. Jangan sampai ada wisatawan yang berlibur bingung liat pantai kok bangunan semua,” tegas Juni.*k23
Komentar