Ratusan Hotel dan Restoran Nunggak Pajak Rp 40 M Lebih
Ratusan hotel dan restoran di Kabupaten Gianyar menunggak pembayaran pajak hotel dan restoran (PHR), termasuk denda pajak tahun 2018, mencapai Rp 40 miliar lebih.
GIANYAR, NusaBali
Besarnya tunggakan ini menandakan obsesi Tim Penertiban Pajak Kabupaten Gianyar untuk menjadikan Gianyar nihil tunggakan PHR tahun 2019, hanya mimpi.
Data NusaBali di Gianyar, Senin (21/1), tunggakan PHR tersebut disumbangkan tunggakan pajak 427 hotel dari 1.132 hotel, dengan tunggakan pajak pokok Rp 22.064.603.859.27 dan denda Rp 5.509.280.656.24, total Rp 27.573.884.515.51. Tunggakan pajak 229 restoran dari total 711 restoran, dengan tunggakan pajak pokok Rp 10.506.735.483.87 dan denda Rp 2.690.343.204.30, total Rp 13.197.078.688.17.
Selain PHR, tunggakan pajak yang penagihannya menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Gianyar ini juga disumbangkan oleh 82 unit dari total 254 unit tempat hiburan. Tunggakan pokok pajak tempat hiburan Rp 1.819.332.771.72 dan denda Rp 1.270.956.576.58, total tunggakan Rp 3.090.289.348.30. Dari tiga sumber pajak tersebut, PHR dan tempat hiburan, piutang pajak pokoknya Rp 34.390.672.114, denda pajak Rp 9.470.580.437, dan total Rp 43.861.252.551.98.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Gianyar I Wayan Sudamia mengakui, keberadaan tunggakan PHR dan termpat hiburan berikut denda yang dihitung tersebut. Menurutnya, tunggakan itu bukan hal baru, melainkan akumulasi dari tunggakan pajak sejak beberapa tahun lalu. Penunggak PHR terbanyak dari kalangan pengsuaha lokal jenis pondok wisata (minimal lima kamar), disusul hotel melati, dan berbintang. Penyebab penumpukan tunggakan antara lain, wajib pajak membandel dan juga kenakalan manipulasi pajak di internal manajemen. Dari sisi petugas pungut juga kurang tegas, tak punya penyidik pajak dan auditor. ‘’Tapi, ketiadaan auditor telah diatasi dengan kerjasama BPKAD Gianyar – Unud sejak tahun 2017. Kerjasama ini menemukan piutang atau tunggakan pajak sesuai hasil auditnya,’’ jelas pejabat Asisten III Setda Gianyar ini.
Sudamia menjelaskan, penagihan tunggakan pajak ini menjadi PR serius, sebagaimana ditekankan Bupati Gianyar Made Mahayastra. Bentuknya, Pemkab Gianyar membentuk Tim Satgas Penertiban Pajak Daerah. ‘’Tim sudah turun ke wajib pajak sejak Oktober 2018. Sekarang akan dilanjutkan. Mulai besok (Selasa ini, Red) tim kami akan turun lagi,‘’ jelasnya. Papar Sudamia, tim ini tak hanya membina wajib pajak bandel, juga memberi peringatan 1 – 3. Setelah tiga kali peringatan, tetap bandel atau tak bayar pajak dan tunggakan, maka tim akan memasangi stiker ‘Perusahan ini nunggak pajak’. Namun pihaknya masih mempertegas SOP (standar operasional prosedur) tentang pemasangan stiker tersebut, agar tak menimbulkan gugatan dari wajib pajak. Wajib pajak bandel juga akan dikenai sanksi membayar denda pajak selama 24 bulan dengan nilai dua persen/ bulan. Selanjutnya saksi keras berupa pencabutan izin usaha. ‘’Tapi pencabutan izin ini belum pernah ada. Karena kami harus bina dan mempertimbangkan serapan tenaga kerja,’’ jelas pejabat asal Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, Gianyar ini.
Jelas Sudamia, tim akan menyasar wajib pajak bandel (tak lapor dan tak bayar pajak,Red), dengan nilai tunggakan terbanyak dan jangka waktu terlama. ‘’Padahal uang pajak itu bukan hak milik perusahaan, tapi titipan konsumen kepada pemerintah,’’ jelasnya.
Target PAD Gianyar tahun 2019 Rp 989.105. 503.660, di antaranya dari pajak hotel Rp 257 miliar, restoran Rp 160 mimliar, dan tempat hiburan Rp 85 miliar. Target PAD tahun 2018 Rp 805. 837.538.147, dari pajak hotel Rp 225 miliar, restoran Rp 137 miliar, dan tempat hiburan Rp 73 miliar.*lsa
Komentar