nusabali

Jual Produk Tak Layak Edar dan Kadaluwarsa

  • www.nusabali.com-jual-produk-tak-layak-edar-dan-kadaluwarsa

Koperindag Jembrana Sidak 5 Toko dan 2 Warung, 5 Melanggar

NEGARA, NusaBali
Jajaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana melakukan sidak ke sejumlah toko dan warung di seputar Kelurahan Baler Bale Agung, Desa Banyubiru, dan Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Senin (21/1). Alhasil dari 5 toko dan 2 warung yang disasar petugas di tiga wilayah desa/kelurahan, 5 di antaranya kedapatan menjual sejumlah produk tidak layak edar, seperti menjual minuman ringan kadaluwarsa, obat yang dilarang maupun tanpa izin edar, serta bir tanpa surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).

Berdasar informasi, 5 toko termasuk warung ditemukan melanggar, itu adalah sebuah toko di Kelurahan Baler Bale Agung, 2 toko di Desa Banyubiru, dan 2 warung yang masing-masing berada di Kelurahan Baler Bale Agung dan Desa Kaliakah. Dari 5 toko termasuk warung itu temuan paling banyak adalah di salah satu toko di Desa Banyubiru. Di toko, itu petugas menemukan 4 botol minuman ringan kadaluwarsa, 6 botol saos kadaluwarsa, 2 botol kecap kadaluwarsa, 46 botol bir serta 13 botol anggur kolesom tanpa izin, 5 kotak cream pemutih UV Special yang dilarang beredar, 4 kotak cream pemutih Phi Kang Shuang tanpa izin edar.

“Kalau yang di 2 warung, kami juga temukan minuman ringan yang sudah kadaluwarsa, tetapi hanya satu sampai dua botol minuman saja. Sedangkan toko yang di Baler Bale Agung, kami juga temukan 7 sachet minuman serbuk siap saji dan 3 botol minuman ringan yang kadaluwarsa, termasuk 32 botol bir. Sedangkan di satu toko lainnya di Banyubiru, kami temukan menjual 3 sachet obat bertanda lingkaran merah yang tidak bisa dijual sembarang, dan seharusnya hanya bisa dijual di apotek dengan resep dokter,” ujar salah seorang petugas Diskoperindag Jembrana.

Sementara Kadis Koperindag Jembrana Made Gede Budhiarta, sidak menyasar 5 toko dan 2 warung itu merupakan kegiatan rutin, sekaligus tidak lanjut terhadap kegiatan serupa sebelumnya. Sebelumnya, beberapa toko termasuk warung yang ditemukan menjual produk tidak layak edar itu juga sudah ada yang sempat diberikan surat peringatan (SP) I. Karena, itu beberapa toko serta warung yang kembali melanggar kemarin, akan diberikan pembinaan termasuk SP II. “Sementara tetap kami bina. Ini adalah temuan yang kedua. Nanti kami pastikan akan turun lagi dengan tim, dan kalau ditemukan masih melanggar, kami tidak akan toleransi lagi. Kami akan koordinasi dengan BPOM dan kepolisian jika diperlukan. Tetapi sebelum sampai langkah penindakan, kami harap pedagang yang sudah kami bina, tidak melanggar lagi,” ujarnya. *ode

Komentar