nusabali

4.228 Tenaga Kontrak Wajib Ikut BPJS

  • www.nusabali.com-4228-tenaga-kontrak-wajib-ikut-bpjs

Sebanyak 4.228 tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Karangasem diwajibkan ikut program BPJS Ketenagakerjaan.

AMLAPURA, NusaBali
Kewajiban itu sebagai syarat administrasi agar masa kontraknya diperpanjang. Para tenaga kontrak mulai Januari 2019 telah mengikuti program BPJS dan telah bayar premi pertama. Tenaga kontrak terbagi dua kelompok, didanai APBD sebanyak 3.670 tenaga kontrak dan yang didanai RSUD Karangasem sebanyak 558 tenaga kontrak. 

Asisten III Setda Karangasem, I Wayan Purna, mengatakan sesuai ketentuan yang berlaku, masa kerja tenaga kontrak bisa diperpanjang apabila bersedia ikut program BPJS Ketenagakerjaan, tujuannya agar semua tenaga kontrak memiliki jaminan keamanan selama bekerja. Misalnya saat bertugas mengalami kecelakaan, atau kecelakaan kerja lainnya, sehingga yang bersangkutan dapat klaim. Premi hanya Rp 32.000, pekerja merasa nyaman dapat jaminan kerja, jelas Wayan Purna, Senin (21/1).

Sedangkan untuk BPJS Kesehatan terserah tenaga kontrak. Jika ada yang berminat, selayaknya melalui jalur BPJS Mandiri dan bayar premi sendiri-sendiri. Beda dengan BPJS Ketanagakerjaan, bayar premi kolektif. Setelah potong gaji, bendahara membayarkan premi tersebut. Terpisah, Kabag Humas Sekretariat DPRD Karangasem, I Gede Waskita Suta Dewa, mengakui staf dari tenaga kontrak wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan. Syarat administrasinya seperti itu, agar masa kontrak bisa diperpanjang wajib menyertakan tanda bukti ikut BPJS Ketenagakerjaan, jelas Waskita Suta Dewa. *k16

Komentar