Demo di KPU, Massa Minta OSO Masuk Caleg DPD
Massa kader Hanura berdemonstrasi di depan gedung KPU RI di Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
JAKARTA, NusaBali
Massa menuntut agar KPU memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DPT) caleg DPD. "Kami minta Ketua KPU meloloskan OSO masuk sebagai caleg DPD karena OSO merupakan caleg terbaik," teriak orator di atas mobil komando di depan gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (21/9). Bagi pendemo, keputusan KPU mewajibkan OSO mundur dari posisi ketum Hanura sebagai penzaliman. "Ini merupakan bentuk intervensi," tegas orator.
Massa yang membawa bendera Hanura, memenuhi dua ruas jalan di depan KPU arah Bundaran HI. Sedangkan jalur sebaliknya arah Jl Pangeran Diponegoro tetap dibuka untuk kendaraan.
KPU memberikan waktu kepada OSO untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketum Hanura hingga 22 Januari 2019 jika ingin diloloskan sebagai calon anggota DPD. Sedangkan Bawaslu dalam putusannya memerintahkan KPU memasukkan nama OSO dalam DCT.
Tapi OSO--bila terpilih dalam Pemilu 2019--diminta menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan Hanura sehari sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih. Sementara itu, pengacara OSO, Dodi Abdul Kadir, sebelumnya menyatakan akan menyiapkan langkah hukum bila KPU tak melaksanakan putusan Bawaslu dan PTUN.
Sementara KPU mengingatkan Oesman Sapta Odang (OSO) agar menyerahkan surat pengunduran diri dari posisi ketum Partai Hanura. Besok (hari ini) merupakan batas akhir penyerahan surat tersebut.
"Sikap KPU sudah jelas, meminta Pak OSO membuat surat pengunduran diri dengan batas akhir tanggal 22 Januari 2019, berarti besok (hari ini)," ujar komisioner KPU, Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (21/1) dilansir detik.com.
Wahyu mengatakan batas waktu penyerahan surat pengunduran diri dari pengurus Hanura hingga pukul 00.00 WIB. Bila OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tidak akan memasukkan OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. "Batasnya sampai jam 00.00 WIB. Tetapi kalau tidak memberikan ya tidak dimasukkan," ujar Wahyu. KPU menurutnya tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan caleg DPD harus mundur dari jabatannya sebagai pengurus parpol. *
Komentar