Bandar Sembunyikan Narkoba di Mobil
“Saat pemeriksaan pada tubuh dan ruangan rumah tersangka, kami tak menemukan barang bukti narkoba. Nah, ternyata sediaan narkobanya disimpan di dalam mobil,”
BNNK Badung Amankan 50 Paket Shabu dan 20 Butir Ekstasi
MANGUPURA, NusaBali
Upaya memerangi masalah penyalahgunaan narkoba terus tingkatkan oleh lembaga-lembaga terkait. Tak ketinggalan BBNK Badung berhasil mengungkap jaringan narkoba di wilayahnya. BNNK Badung mengamankan bandar shabu, Yohanes I Ketut Sudirman alias Anes di tempat tinggalnya di Banjar Uma Tegal, Desa Buduk, Mengwi, Badung Minggu (20/1) pukul 23.45 Wita. Dari tangan Anes diamankan 50 paket shabu seberat 33,03 gram bruto dan 20 butir ekstasi.
Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini dalam rilis perkaran di kantor BNNK Badung, Selasa (22/1) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka Anes berawal dari informasi masyarakat. Dia mengaku kegiatan tersangka mulai dibidik sejak awal Januari ini.
Atas informasi dari masyarakat, tim pemberantasan BNNK Badung melakukan penyelidikan. Tim pemberantasan memastikan memang benar ada seseorang yang tinggal di Banjar Uma Tegal, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung diduga pengedar narkoba. Akhirnya pada (20/1) di bawa pimpinan kepala BNNK Badung melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal Yohanes I Ketut Sudirman alias Anes.
Dalam penggeledahan di dalam rumah tempat tinggal tersangka, petugas tak menemukan barang bukti yang diduga narkoba. Petugas yang sudah mengetahui pergerakan tersangka melakukan pemeriksaan di dalam sebuah mobil Nissan Evalia DK 1433 FG. Di dalam mobil itu tepatnya pada laci dashboard sebelah kanan di bawah set, petugas menemukan 50 paket kristal warna bening yang diduga shabu. Barang tersebut diakui oleh Anes sebagai miliknya.
Selanjutnya pada laci yang lain mobil itu, petugas menemukan 14 tablet warna hijau berlogo minions dan 6 tablet berwarna pink berlogo instagram yang diduga ekstasi. “Tersangka ini sudah diincar sejak awal Januari ini. Informasi awalnya adalah dari masyarakat. Saat pemeriksaan pada tubuh dan ruangan rumah tersangka, kami tak menemukan barang bukti narkoba. Nah, ternyata sediaan narkobanya disimpan di dalam mobil,” beber AKBP Ni Ketut Masmini.
Dari hasil penggeledahan itu lanjut AKBP Ni Ketut Masmini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 50 Paket kristal bening yang di duga shabu seberat 3,03 gram bruto atau 20,43 gram netto, 20 butir ekstasi seberat 7,84 gram netto, sebuah HP merk Huawei bersama sim card 087856751888, 1 Unit mobil Nissan Evalia warna putih DK 1433 FG, 1 Unit mobil Toyota Yaris warna hitam DK 899 AD, 1 bendel pipet kertas berwarna hitam, 1 bendel pipet kertas warna-warni, 2 buah plester bening, 1 buah plastik berisi potongan bamboo, dan sebilah pedang ukuran 1 meter.
“Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan adalah 50 paket shabu seberat 33,03 gram bruto dan 20 butir ekstasi seberat 7,84 gram netto. Terhadap tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” pungkasnya. *po
Komentar