Bawaslu Klungkung Turunkan APK Melanggar
Bawaslu Klungkung bersama petugas Sat Pol PP Klungkung menurunkan baliho, spanduk dan bendera alat peraga kampanye (APK) caleg, Selasa (22/1) pagi.
SEMARAPURA, NusaBali
Total APK yang diturunkan sebanyak 54 buah, terdiri dari 37 baliho, 3 bendera dan 14 spanduk. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Klungkung Komang Artawan, Wakil Ketua Bawaslu Klungkung Tjokorda Raka Partawijaya, Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, anggota Panwascam, anggota KPU, Polri/TNI dengan jumlah keseluruhan 35 orang.
Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, I Putu Suarta ditemui usai penurunan APK melanggar tersebut mengatakan, penurunan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan zonA pemasangan dimulai dari kantor Sat Pol PP Klungkung-Simpang Tiga Besang-Simpang Tiga Desa Selat menuju Desa Tegak-Simpang Tiga Desa Selat menuju Jalan Raya Besakih, Desa Akah-Jalan Gunung Agung-Jalan Rama- Jalan Raya Desa Tojan menuju Simpang Empat Watu Klotok. "Ditemukan ada 54 buah APK yang melanggar ketentuan dan langsung diturunkan dikarenakan sudah disampaikan teguran masih tetap terpasang," tegas Suarta.
APK yang ditertibkan dari PDIP, Hanura, NasDem, Demokrat, Gerindra, Golkar, PSI, PKPI, dan Perindo. Kata Suarta, dalam penurunan ini berlangsung dengan aman.
Disebutkan penurun APK yang bermasalah kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu dan Satpol PP Kab Klungkung yang bertujuan untuk mewujudkan Pemilu serentak 2019, pemilihan Angota DPR, DPD, DPRD Klungkung serta Presiden dan Wakil Presiden, yang tertib, aman, damai, demokratis yang berdasar asas Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. *wan
1
Komentar