Pamedek Dilarang Bawa Plastik ke Pura Besakih
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Arta Ardana Sukawati dan Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, mempertegas larangan bagi pamedek membawa sarana upakara terbungkus plastik dan tempat menyimpan tirta berbahan plastik di Pura Besakih.
AMLAPURA, NusaBali
Penegasan itu disampaikan dalam paruman membahas dudonan karya Panca Wali Krama di wantilan Mandapa Kesari Warmadewa Pura Besakih, Banjar Besakih Kangin, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem, Selasa (22/1).
Ketua PHDI Bangli mengimbau umat yang nunas tirta tidak menggunakan plastik. “Pakai saja toples, bokor, atau bumbung,” jelas I Gusti Ngurah Sudiana. Sebab plastik itu tidak jelas asal usulnya. Bisa saja plastik dibuat menggunakan bahan bekas. “Jika dipaksakan tempat tirta berbahan plastik, menyebabkan kekuatan tirta jadi cemar,” imbuhnya.
Wakil Gubernur Bali Cok Ace kemudian mempertegas dalam paruman itu. Sesuai Peraturan Gubernur Bali No 97 tahun 2018, larangan plastik yang dimaksud yakni tas plastik, pipet, styrofoam, dan sejenisnya. “Jadi menggunakan tempat tirta dan upakara dari plastik juga dilarang,” katanya. Di beberapa tempat suci telah diberlakukan larangan itu. Setiap pamedek yang membawa upakara terbungkus plastik dicegat pecalang, plastiknya diambil, dan upakaranya dibawa tanpa pembungkus. “Kami mohon pecalang di Pura Besakih melakukan penertiban, pamedek yang membawa upakara terbungkus plastik agar plastiknya diambil,” pinta Wagub Cok Ace.
Ketua Pecalang Desa Pakraman Besakih, Jro Mangku Wira, mengaku baru mendengar adanya larangan sarana plastik digunakan pembungkus upakara masuk Pura Besakih. “Kami siap melaksanakan ketentuan ini bersama 44 anggota pecalang,” jelasnya. Salah seorang pamangku di Pura Penataran Agung Besakih, Jro Mangku Istri Semerti, mengaku telah dapat sosialisasi larangan penggunaan sarana plastik apalagi untuk tempat tirta. “Kami mendukung Pura Besakih bebas plastik. Larangan menggunakan plastik diawali rangkaian Karya Agung Panca Wali Krama,” ungkanya. *k16
Komentar