Tak Kapok Bolak Balik Bui, Residivis Curat Dikeler
Gede Kama,19, warga Banjar Dinas Kelod, Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng, kembali diamankan Polsek Busungbiu, Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Sebelumnya, ia sudah dua kali keluar masuk bui, kini kembali terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) untuk membobol rumah dan mengambil HP (handphone) dan uang tunai.
Pengungkapan kasus curat oleh Kama itu bermula adanya laporan korban, Made Katon, tetangga pelaku. Katon kepada pihak kepolisian, mengaku mengalami kehilangan sebuah HP merk Oppo type A37, Senin (14/1). Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengarah kepada Kama yang baru keluar dari Lapas IIB Singaraja dengan kasus sama, Januari 2018.
Kapolsek Busungbiu AKP I Made Agus Dwi Wirawan, ditemui di Mapolres Buleleng, Selasa (22/1), mengatakan pelaku pun cukup lihai dalam beraksi. Wajahnya yang polos dan kelihatan sedikit dungu dipakai mengecoh calon korban. Kepolosannya juga dipakai untuk mengelabui agar perbuatannya tak tercium korban. Namun di balik wajah polosnya itu, menurut AKP Dwi, ternyata Kama memiliki kemampuan menganalisis TKP yang akan disasar, apakah dalam keadaan sepi atau ada penghuni. “Menganalisis TKP kosong atau ada penghuni, ini kelebihan Kama. Ya, jangan tertipu dengan tampilannya,” ungkap AKP Dwi.
Pelaku Kama berasal dari keluarga broken home (berantakan). Ia cukup licin saat ditangkap polisi. Terbukti, sempat lolos dari pengejaran selama seminggu dan akhirnya tertangkap di rumahnya pada Minggu (20/1) lalu. Saat itu ia sedang tertidur pulas. “Sebelumnya kami cari ke rumahnya tidak ada. Di rumah-rumah keluarganya juga tidak ada. Dia ini sebenarnya cerdas, tapi akhirnya tidak dapat mengelak saat diamankan,” papar mantan Kasat Reskrim Polres Klungkung ini.
Dari hasil pengembangannya, Kama mengakui melakukan aksi pencurian di dua TKP berbeda pada Desember 2018. TKP itu masih di seputaran Desa Busungbiu dengan barang bukti HP. Pelaku Kama mengaku masuk ke rumah-rumah warga yang sedang kosong dengan membobol pintu atau jendela rumah. Ia yang sudah berpengalaman setelah dapat masuk ke dalam rumah, mengambil sejumlah barang berharga termasuk uang tunai.
Kama juga mengaku tak menyesal jika ia kembali harus menjalani kehidupannya di tahanan. “Saya senang dipenjara, dapat nasi gratis,” katanya. Pemuda pengangguran ini dalam kasus sebelumnya divonis 10 bulan penjara. Akibat perbuatannya, ia disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancamana hukuman penjara lima tahun penjara.*k23
1
Komentar